Gara-gara Dugaan Curi Sawit, Warga Langkat Dibacok dan Ditembak hingga Tewas

JurnalPatroliNews | Langkat — Kasus pembunuhan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengungkap aksi kekerasan yang diduga dipicu persoalan pencurian buah kelapa sawit. Dua pria berinisial JM (55) dan SK (30) ditangkap polisi setelah diduga membacok dan menembak seorang warga berinisial TS (55) hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Senin (31/8/2026).

Kapolres Langkat AKBP Hannry Tambunan mengatakan kedua terduga pelaku diduga menyimpan dendam karena korban disebut kerap mencuri buah kelapa sawit. Persoalan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung kematian.

Menurut Hannry, kedua pelaku diduga telah menyiapkan senjata sebelum menunggu korban di area perladangan. Mereka membawa parang dan senapan angin.

Saat korban melintas, keduanya diduga langsung menyerang menggunakan senjata tajam tersebut.

“Kedua pelaku berencana untuk membunuh korban, lalu menunggu di perladangan. Saat korban melintas di perladangan, kedua pelaku langsung membacokkan parang mereka ke kepala, tangan dan badan korban,” kata Hannry dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Serangan tersebut kemudian berlanjut dengan tembakan menggunakan senapan angin.

“Pelaku juga menembakkan senapan angin ke arah badan korban, sehingga korban meninggal dunia dan mendapat luka robek di kepala, badan, dan tangan kanan korban terputus,” ujarnya.

Usai melakukan aksi tersebut, kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, warga menemukan tubuh TS di area perladangan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditemukan, kondisi jasad korban telah membusuk.

Jenazah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani proses autopsi guna kepentingan penyidikan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat. Polisi menangkap JM dan SK pada hari yang sama, yakni Minggu (6/9/2026), namun di lokasi berbeda.

JM ditangkap di Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sementara SK diamankan di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Mereka juga menyampaikan alasan melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban yang diduga berulang kali mencuri buah kelapa sawit.

“Kedua pelaku sakit hati kepada korban karena korban sering mencuri buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga oleh korban bersama pelaku. Namun, korban tetap mencurinya,” kata Hannry.

Polisi kini memproses perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Komentar