JurnalPatroliNews – Jakarta – Pelarian panjang seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias Ardian Wongsomadi akhirnya resmi berakhir di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Buronan kakap kasus tindak pidana pelecehan seksual dari negara asalnya tersebut dilaporkan telah berhasil dideportasi kembali ke AS.
Sebelumnya, pelarian AW sempat menjadi sorotan tajam setelah dirinya ditemukan bersembunyi di dalam sebuah bunker rahasia di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan dramatis tersebut berhasil dilakukan oleh tim intelijen keimigrasian pada tanggal 23 April lalu.
Berdasarkan catatan keimigrasian, AW diketahui sudah menyusup dan menetap di wilayah Indonesia sejak tahun 2011 silam demi menghindari jeratan proses hukum di AS.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa tindakan pemulangan paksa ini diambil setelah buronan tersebut menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, pihak Imigrasi juga telah melakukan koordinasi mendalam dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat sebelum menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Kronologi Pendeportasian dan Pengawalan Ketat US Marshall
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian terhadap warga negara asing ini dilaporkan rampung dilaksanakan pada Minggu (7/6) pukul 16.00 WIB.
Proses pemulangan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB ketika tim Ditjen Imigrasi bergerak mengawal AW dari kantor pusat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di bandara, tim pengawal bersama pihak Kedutaan Besar AS dan aparat US Marshall langsung mengarahkan AW menuju konter check-in.
Buronan tersebut kemudian diminta menunggu di area Immigration Lounge hingga jadwal keberangkatan pesawat tiba.
AW akhirnya diterbangkan meninggalkan tanah air dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ959 tepat pada pukul 13.45 WIB.
Selama perjalanan udara kembali menuju Amerika Serikat, AW mendapatkan pengawalan melekat dari tiga personel bersenjata US Marshall.
Aksi Penyekapan Korban dan Pelanggaran Identitas Palsu
Tabir misteri keberadaan AW di Depok awalnya berhasil terungkap berkat adanya laporan keberanian dari seorang perempuan berinisial NM.
Kepada Ditjen Imigrasi, NM melaporkan bahwa dirinya bersama kedua anaknya telah mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban kejahatan seksual oleh AW.
Merespons pengaduan tersebut, pihak Imigrasi langsung bergerak cepat memfasilitasi proses pemulangan aman bagi NM dan anak-anaknya kembali ke AS.
Pasca-evakuasi korban, Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum AS untuk menelusuri status hukum terperinci dari AW hingga meluncurkan operasi intelijen.
Di samping terjerat kasus pidana di negara asalnya, AW juga terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum keimigrasian yang sangat serius di Indonesia.
Selama 15 tahun masa pelariannya di tanah air, AW terdeteksi menggunakan identitas palsu serta menyalahgunakan dokumen perjalanan miliknya.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan buronan kakap ini menjadi bukti nyata dari efektivitas pengawasan keimigrasian di lapangan.
Hendarsam menambahkan bahwa komitmen ini berjalan selaras dengan penegakkan kedaulatan negara melalui prinsip selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.














Komentar