Bali Perang terhadap Pelanggaran Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Bergerak Setiap Hari

JurnalPatroliNews | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui Patroli Dharma Dewata, program pengawasan terpadu yang digelar secara rutin di berbagai wilayah Pulau Bali.

Patroli tersebut difokuskan pada kawasan yang menjadi pusat aktivitas maupun tempat tinggal WNA sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas pariwisata Bali.

Satgas Patroli Dharma Dewata sendiri telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026, dan sejak saat itu bergerak secara berkelanjutan melakukan pengawasan di seluruh wilayah hukum Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa apel Satgas Dharma Dewata menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan selama bertugas di lapangan.

“Laksanakan pengawasan secara humanis, tetapi tetap tegas, profesional, dan terukur dalam setiap tindakan,” tegas Felucia.

Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata melibatkan sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Menurut Felucia, kolaborasi tersebut selama ini memberikan kontribusi penting dalam mengungkap berbagai pelanggaran keimigrasian melalui pertukaran informasi dan pelaksanaan operasi gabungan.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh anggota Timpora di Bali yang terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam mengungkap berbagai pelanggaran keimigrasian secara cepat dan efektif,” ujarnya.

Pengawasan Berbasis Digital

Selain meningkatkan patroli lapangan, Imigrasi Bali kini memanfaatkan sistem digital terintegrasi untuk mempercepat proses verifikasi dokumen keimigrasian sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

Petugas juga aktif melakukan sosialisasi kepada pengelola hotel, vila, homestay, hingga penyedia akomodasi lainnya mengenai kewajiban melaporkan keberadaan warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan melaporkan data WNA yang menginap di tempat usahanya.

Imigrasi mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Libatkan Partisipasi Masyarakat

Selain mengoptimalkan pengawasan internal, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Menurut Felucia, pengawasan yang melibatkan masyarakat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di destinasi wisata internasional tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan bertujuan membatasi aktivitas wisatawan mancanegara, melainkan memastikan seluruh kegiatan mereka berlangsung sesuai ketentuan hukum Indonesia serta tetap menghormati nilai budaya dan adat istiadat Bali.

Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi, Imigrasi Bali berharap iklim pariwisata di Pulau Dewata tetap aman, tertib, serta mampu mempertahankan kepercayaan wisatawan internasional sebagai salah satu destinasi unggulan dunia.

Komentar