Mafia tanah menurutnya bakal bekerja sama dengan oknum di kantor pertanahan hingga ke pejabat desa untuk mengambil alih tanah tanpa sertifikat.
“Contohnya adalah ada tanah kosong. Tanah kosong itu kemudian ditanya, tanah ini ada punya siapa? ‘Oh ini punya anu pak, ini masih belum bersertifikat’. Kemudian ada main dengan pejabat BPN, dan juga mengeluarkan warkahnya ini seperti ini, kemudian dia akan mengurus ke desa mengeluarkan PM1 dan sebagainya kemudian di situ bisa dimulai diakui oleh mafia tersebut,” papar Hadi.
“Kemudian langsung masukan ke Pengadilan TUN. Nah itu bisa menjadi miliknya mafia tersebut,” sambungnya.
Uniknya, kerja mafia tanah ini sangat senyap, bahkan sampai-sampai pemilik tanah tak tahu tanahnya sedang dialihkan ke orang lain.
“Nah yang punya belum tentu juga dia tahu bahwa tanah itu sedang dimiliki oleh orang lain,” kata Hadi.
Yang jadi masalah, sejauh ini baru 74,8% saja bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Sekitar 25,2% bidang tanah lainnya saat ini belum tersertifikat. Tanah-tanah yang belum tersertifikat ini menurut Hadi sangat rawan untuk dimainkan oleh mafia tanah. Tanah tanpa sertifikat bisa saja tiba-tiba direbut orang.
“Di seluruh Indonesia belum semua tersertifikat. Baru beberapa persen, 74,8% itu baru tersertifikat sisanya 25,2% belum. Yang belum ini kan ada kemungkinan dimainkan mafia tanah,” kata Hadi.
Komentar