Hak Buruh Makin Kuat, Kemnaker Apresiasi Putusan Bersejarah Mahkamah Konstitusi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kewajiban pengusaha membayar hak pekerja sekaligus mengatur manfaat dana pensiun secara lebih jelas.

Putusan MK merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pemerintah mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi karena memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Cris dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk ketika pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat dijadikan pengganti atas kewajiban pembayaran pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak. Program dana pensiun dinilai hanya bersifat sukarela dan berfungsi sebagai manfaat tambahan bagi pekerja, bukan sebagai penghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak normatif karyawan.

Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU P2SK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun yang bersumber dari pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi pedoman penting dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.

“Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” katanya.

Kemnaker juga memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan agar sejalan dengan amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan di Indonesia.

Komentar