Nusakambangan Kembali Dipenuhi Warga Binaan, 123 Orang Dipindahkan Sekaligus

JurnalPatroliNews | Cilacap — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta dan Banten ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebanyak 123 warga binaan dipindahkan pada Kamis (10/9/2026). Jumlah terbesar berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, yakni 87 orang.

Selain dari Cipinang, sebanyak sembilan warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, serta satu orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah Ditjenpas dalam melakukan penataan hunian lapas sekaligus memperkuat aspek keamanan, ketertiban, dan pembinaan warga binaan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan dan prosedur yang telah ditetapkan.

123 Warga Binaan Disebar ke Sejumlah Lapas

Setelah tiba di kawasan Nusakambangan, 123 warga binaan tersebut tidak ditempatkan dalam satu lapas.

Mereka didistribusikan ke enam unit pemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan penempatan dan pembinaan.

Sebanyak 40 orang ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Sementara itu, 10 warga binaan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan sembilan orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Pola distribusi tersebut dilakukan untuk mendukung penataan hunian sekaligus memastikan proses pembinaan dapat berjalan sesuai karakteristik dan kebutuhan warga binaan.

Pengamanan Melibatkan Brimob dan PJR

Untuk memastikan pemindahan berlangsung aman, Ditjenpas melibatkan personel Satbrimob Polda Metro Jaya dan Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.

Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan kembali menjalani pemeriksaan administrasi, identitas, jumlah, serta aspek keamanan sebelum diseberangkan ke Nusakambangan.

Setelah seluruh proses dinyatakan aman dan kondusif, warga binaan diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong menggunakan kapal pemasyarakatan.

Dari Pelabuhan Sodong, perjalanan dilanjutkan menuju lapas tujuan masing-masing di kawasan Nusakambangan.

“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.

Fokus pada Keamanan dan Pembinaan

Ditjenpas menegaskan pemindahan warga binaan tidak semata-mata berkaitan dengan pemindahan lokasi penahanan.

Penataan hunian menjadi salah satu bagian dari strategi pengelolaan pemasyarakatan agar kondisi lapas tetap terkendali dan proses pembinaan dapat berlangsung lebih optimal.

Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, mengatakan warga binaan yang telah dipindahkan akan mendapatkan program pembinaan sesuai ketentuan.

“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.

Penempatan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga memberikan ruang bagi petugas untuk menjalankan fungsi pembinaan secara lebih terukur.

Lebih dari 3.100 Warga Binaan Telah Dipindahkan

Pemindahan terbaru menambah jumlah warga binaan yang telah dipindahkan ke Nusakambangan dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir.

Ditjenpas mencatat, sejak November 2024 hingga 10 September 2026, lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke kawasan Nusakambangan.

Angka tersebut menunjukkan Nusakambangan masih menjadi bagian penting dalam strategi penataan dan pengelolaan pemasyarakatan nasional.

Langkah pemindahan secara berkala juga menjadi bagian dari upaya menata kapasitas hunian dan memperkuat pengamanan di lapas-lapas yang menghadapi kebutuhan penataan.

Dengan pemindahan 123 warga binaan kali ini, Ditjenpas kembali menegaskan bahwa aspek keamanan harus berjalan beriringan dengan pembinaan.

Bagi pemerintah, pemasyarakatan tidak berhenti pada penempatan warga binaan di balik tembok lapas. Proses tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung perubahan perilaku melalui pembinaan yang profesional dan manusiawi.

Komentar