JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Senin (31/8/2026).
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga dasar emas Antam tercatat Rp2.670.000 per gram, sama dengan harga perdagangan sebelumnya. Pembaruan harga dilakukan pada Senin pagi pukul 08.30 WIB.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga bertahan di level Rp2.523.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp147.000 per gram antara harga beli emas dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Pergerakan harga yang stagnan ini membuat emas Antam kembali bertahan di level tinggi pada awal pekan.
Daftar Harga Emas Antam 31 Agustus 2026
Berikut harga dasar emas batangan Antam berdasarkan gramasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia:
Gramasi Harga 0,5 gram Rp1.385.000 1 gram Rp2.670.000 2 gram Rp5.280.000 3 gram Rp7.895.000 5 gram Rp13.125.000 10 gram Rp26.195.000 25 gram Rp65.362.000 50 gram Rp130.645.000 100 gram Rp261.212.000 250 gram Rp652.765.000 500 gram Rp1.305.320.000 1.000 gram Rp2.610.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum di laman Logam Mulia dan belum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Selisih Harga Beli dan Buyback
Dengan harga emas 1 gram berada di Rp2,67 juta dan buyback Rp2,523 juta, investor yang membeli emas kemudian langsung menjualnya kembali menghadapi selisih harga sebesar Rp147 ribu per gram.
Selisih tersebut merupakan salah satu faktor yang perlu diperhitungkan ketika membeli emas fisik sebagai instrumen investasi.
Harga buyback berlaku untuk emas batangan ANTAM LM dengan ketentuan transaksi yang ditetapkan Logam Mulia. Layanan buyback dilakukan melalui Butik Emas LM pada hari kerja dan pembayaran dilakukan melalui transfer sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Tetap Berlaku
Dalam transaksi emas batangan, ketentuan perpajakan juga perlu diperhatikan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan dalam kondisi tertentu. Tarif pemungutan bagi pihak yang wajib dipungut ditetapkan 0,25 persen, sedangkan tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat menjadi lebih tinggi sesuai ketentuan perpajakan.
Namun, ketentuan pajak emas mengalami perubahan dan memiliki pengecualian, termasuk transaksi kepada konsumen akhir dalam kondisi yang diatur peraturan. Karena itu, besaran pajak aktual perlu melihat jenis transaksi dan status pihak yang melakukan transaksi.
Harga Tinggi, Pasar Tetap Jadi Perhatian
Stabilnya harga emas Antam pada awal pekan menunjukkan belum adanya perubahan harga pada level yang dipublikasikan Logam Mulia.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai maupun investasi jangka panjang, perkembangan harga jual dan buyback tetap menjadi indikator penting sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga 1 gram masih bertahan di Rp2,67 juta, emas Antam tetap berada di salah satu level harga yang tinggi. Pergerakan berikutnya akan bergantung pada dinamika harga emas serta kondisi pasar yang memengaruhi penyesuaian harga ANTAM.















Komentar