JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan Selasa (22/9/2026). Penurunan tipis Rp1.000 membuat harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.627.000.
Mengacu pada data perdagangan Logam Mulia yang dikutip sejumlah laporan pasar, harga tersebut turun dari posisi sebelumnya Rp2.628.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam kembali bergerak turun pada perdagangan hari ini.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.462.000 per gram, turun Rp1.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Dengan posisi tersebut, terdapat selisih Rp165.000 per gram antara harga emas Antam saat dibeli dan nilai buyback pada hari yang sama.
Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Perubahan harga tersebut juga tercermin pada berbagai ukuran emas batangan yang dipasarkan melalui Logam Mulia.
Berikut daftar harga emas Antam per Selasa (22/9/2026), sebelum memperhitungkan ketentuan pajak:
- 0,5 gram: Rp1.363.500
- 1 gram: Rp2.627.000
- 2 gram: Rp5.204.000
- 3 gram: Rp7.788.000
- 5 gram: Rp12.950.000
- 10 gram: Rp25.820.000
- 25 gram: Rp64.385.000
- 50 gram: Rp128.605.000
- 100 gram: Rp257.060.000
- 250 gram: Rp642.340.000
- 500 gram: Rp1.284.400.000
- 1.000 gram: Rp2.567.600.000
Dari daftar tersebut, pecahan 0,5 gram menjadi ukuran dengan harga nominal paling rendah, yakni Rp1.363.500.
Sementara itu, emas batangan ukuran 1 kilogram dibanderol Rp2.567.600.000 sebelum pajak.
Selisih Harga Beli dan Buyback
Bagi investor emas fisik, perbedaan antara harga pembelian dan buyback menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan.
Pada perdagangan Selasa, harga pembelian emas Antam ukuran 1 gram berada di Rp2.627.000, sedangkan harga buyback tercatat Rp2.462.000.
Artinya, apabila emas 1 gram yang baru dibeli langsung dijual kembali pada harga buyback hari tersebut, terdapat selisih nominal Rp165.000 per gram.
Selisih tersebut dikenal sebagai spread antara harga jual dan harga pembelian kembali. Karena itu, pergerakan harga emas perlu diperhitungkan bersama spread ketika menghitung potensi keuntungan dari investasi emas fisik.
Ketentuan Pajak Emas
Selain memperhatikan harga, transaksi emas batangan juga memiliki ketentuan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penjualan emas batangan termasuk dalam objek pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Tarif yang tercantum untuk penjualan emas batangan adalah 0,25 persen dari harga jual, sementara tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan 100 persen lebih tinggi.
Namun, ketentuan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Aturan yang telah diperbarui antara lain mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.
Karena itu, besaran pajak yang benar-benar dikenakan dalam suatu transaksi perlu dilihat berdasarkan jenis transaksi dan status pihak yang terlibat, bukan semata-mata berdasarkan tarif umum.
Harga Masih Perlu Dicermati
Koreksi Rp1.000 per gram pada perdagangan Selasa tergolong tipis jika dibandingkan dengan harga emas yang berada di atas Rp2,6 juta per gram.
Meski demikian, perubahan harga harian tetap menjadi perhatian pelaku pasar, terutama ketika emas global bergerak mengikuti perkembangan ekonomi dan kebijakan moneter internasional.
Bagi masyarakat yang membeli emas sebagai instrumen investasi, harga pembelian, harga buyback, spread serta ketentuan pajak menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan secara bersamaan.
Pada perdagangan 22 September 2026, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di Rp2.627.000, sementara harga buyback ditetapkan Rp2.462.000 per gram.















Komentar