Hari Bela Negara, Mapan Dorong Kader Pemuda Tingkatkan Kesadaran Bela Negara

Menurutnya, kesadaran bela negara merupakan suatu kewajiban mutlak yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, sehingga pemuda menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter bela negara.

Ketua Umum MAPAN, Ulta Levenia Nababan menyampaikan, peringatan Hari Bela Negara (HBN) menjadi momentum bagi generasi muda untuk semakin meningkatkan kesadaran, semangat, serta kewajiban dalam membela negara, membangun bangsa, dan menpertahankan kedaulatan NKRI.

Menurutnya, pemuda merupakan harapan masa depan suatu negara, dan peran mereka dalam keamanan dan pertahanan nasional sangat penting untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan negara tersebut.

“Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu memberikan dukungan dan peluang yang cukup bagi pemuda untuk berperan aktif dalam upaya tersebut,” ujar Ulta.

Ulta juga menambahkan, Bela Negara di Indonesia bukan hanya terkait pada aspek militer tetapi harus lebih luas lagi, merangkul semua lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Setiap tindakan, sekecil apapun, yang dilandasi cinta kepada bangsa dan negara, cinta kepada Pancasila dan NKRI adalah wujud konkrit Bela Negara.

Dalam sesi talkshow, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Billy Mambrasar, menungkapkan pentingnya peran dari berbagai kalangan khususnya pemuda untuk mencapai program bela negara yang tepat sesuai dengan keahlian dan bidang masing-masing.

“Dalam mewujudkan kader pemuda yang berkualitas sangat penting membangun generasi muda yang cerdas dan juga berkarakter, menjunjung tinggi semangat kejujuran, keterbukaan, dan akhlak yang mulia,” pungkasnya.

Hari Bela Negara (HBN) merupakan hari bersejarah bagi Indonesia dalam rangka memperingati Deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948 di Sumatera Barat, yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden RI dalam Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2006.*RS

Komentar