Haris Azhar Sebut Polisi Era Jokowi Layani Kepentingan Rezim: Kalau Oposisi yang Lapor, Lambat Kerjanya

detikcom sudah mencoba menghubungi Menag Yaqut Cholil Qoumas soal ini. Namun belum mendapat respons.

Pernyataan Menang Yaqut itu disampaikan dalam webinar internasional yang ditayangkan salah satu channel YouTube. Menang menceritakan terkait adanya perdebatan terkait Kementerian Agama terkait usulan perubahan tagline Kemenag.

“Ada perdebatan kecil di Kementerian, ketika mendiskusikan soal Kementerian Agama, saya berkeinginan untuk mengubah tagline atau logo Kementerian Agama, tagline Kementerian Agama itu kan ‘Ikhlas Beramal. Saya bilang, nggak ada ikhlas kok ditulis gitu, namanya ikhlas itu dalam hati, ikhlas kok ditulis, ya ini menunjukkan nggak ikhlas saya bilang.

Nggak ikhlas itu artinya mungkin kalau ada bantuan minta potongan itu nggak ikhlas, kelihatannya bantu tapi minta potongan tapi nggak ikhlas. Nah ikhlas beramal itu nggak bagus, nggak pas saya bilang. Kemudian berkembang perdebatan itu menjadi sejarah asal usul Kementerian Agama,” kata Yaqut, dalam webinar bertajuk Webminar Internasional Peringatan Hari Santri 2021 RMI-PBNU.

Ia mengatakan dari perdebatan itu kemudian berlanjut pada sejarah asal usul Kementerian Agama. Merespons hal itu, Yaqut mengatakan Kemenag merupakan hadiah negara untuk NU bukan untuk umat islam sehingga dapat memafaatkan dalam jabatan di instansi.

“Ada yang bilang salah satu ustaz ‘loh nggak bisa Kementerian Agama ini kan hadiah negara untuk umat Islam’ karena waktu itu perdebatannya bergeser ke kementerian ini harus menjadi kementerian semua agama, melindungi semua umat beragama,” katanya.

“Ada yang tidak setuju, ‘Kementerian ini harus Kementerian Agama Islam’ karena Kementerian agama itu adalah hadiah negara untuk umat Islam. Saya bantah, bukan, ‘Kementerian Agama itu hadiah negara untuk NU’, ‘bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU’. Nah, jadi wajar kalau sekarang NU itu memanfaatkan banyak peluang yang ada di Kementerian Agama kan dia itu NU,” kata Yaqut.

Komentar