JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak lima personel Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini menyusul hasil tes urine mendadak yang menunjukkan kelimanya positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengonfirmasi bahwa saat ini kelima anggotanya tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengetatan pengawasan ini bermula saat jajaran Polres Meranti menggelar tes urine di halaman Mapolres pada Senin kemarin.
Adapun anggota yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial Aipda HK, Bripka MJ, Brigadir AC, Aiptu DC, dan Bripka MS.
Begitu hasil laboratorium keluar dan menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap para pelaku.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal kepolisian dari pengaruh barang haram. Menurutnya, tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terlepas dari pangkat atau jabatannya.
Polres Meranti berjanji akan terus meningkatkan intensitas pemeriksaan mendadak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hingga saat ini, pihak Propam Polres Meranti masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang terlarang yang dikonsumsi oleh para personel tersebut.
Meski fokus utama saat ini adalah penegakan disiplin dan penempatan di patsus, proses penyelidikan terhadap jaringan pemasok tetap menjadi perhatian kepolisian.














