JurnalPatroliNews – Pematangsiantar – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang wanita berinisial Rismaida Siahaan (35) yang awalnya ditemukan tewas di dalam warungnya.
Korban yang berprofesi sebagai pedagang tersebut dipastikan menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan perampokan di Jalan Besar Sidanamik, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku utama berinisial Rifael Simanuntak (19) pada hari yang sama dengan kejadian.
Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan kerabat korban pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Saksi pelapor mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai miliknya, sementara sejumlah barang berharga di lokasi dilaporkan telah raib.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan interogasi intensif oleh petugas, pemuda berusia 19 tahun tersebut langsung mengakui seluruh perbuatan kejinya terhadap korban.
Motif Sakit Hati dan Kronologi Penganiayaan Maut
AKP Sandi Riz Akbar membeberkan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh rasa sakit hati dan ketersinggungan pelaku saat berbelanja di warung korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban diduga sempat mengeluarkan kata-kata kotor saat pelaku hendak membeli rokok sehingga menyulut emosinya.
Pelaku yang tidak terima kemudian mendorong tubuh korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai.
Benturan keras pada bagian kepala akibat dorongan tersebut membuat korban langsung tidak berdaya di lantai kedainya.
Pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya, namun kembali lagi ke lokasi satu jam kemudian karena merasa resah dengan kondisi korban.
Setibanya kembali di warung, pelaku mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernapas atau meninggal dunia.
Bukannya menolong, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk menggasak seluruh harta benda milik korban sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Sanksi Pidana
Dari tangan tersangka, jajaran Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seluruh barang bukti milik korban yang sempat dilarikan pelaku.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor, tiga unit ponsel, empat buah perhiasan emas, serta tiga buah kartu ATM.
Petugas juga mengamankan empat buah buku tabungan, dua buah surat kendaraan bermotor, satu kunci rumah, serta uang tunai hasil jualan sebesar Rp 2.286.000.
Atas tindakan kriminalitas tersebut, Rifael Simanuntak kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel mapolres.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atas dakwaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.















Komentar