Israel Dilaporkan Tolak Pendaratan Pesawat Ethiopian Airlines karena Pilot WNI

JurnalPatroliNews | Internasional – Otoritas Israel dilaporkan memerintahkan sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang menuju Tel Aviv untuk kembali ke Addis Ababa, Ethiopia, setelah diketahui salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia.

Peristiwa tersebut diberitakan media Israel Channel 12 dan dikutip kantor berita Turki, Anadolu, serta ANTARA pada Selasa (13/10/2026).

Menurut laporan itu, pesawat telah mengudara sekitar satu jam setelah lepas landas dari Addis Ababa. Namun, ketika masih berada di wilayah udara Ethiopia, penerbangan tersebut diperintahkan kembali ke bandara asal setelah kewarganegaraan salah satu pilot menjadi perhatian otoritas Israel.

Laporan Channel 12 menyebut informasi mengenai kewarganegaraan pilot telah ditandai oleh unsur intelijen dan otoritas bandara Israel. Otoritas keamanan dan transportasi Israel kemudian dilaporkan tidak mengizinkan pesawat tersebut melanjutkan penerbangan menuju Tel Aviv dengan susunan awak semula.

Pesawat akhirnya kembali ke Addis Ababa. Setelah pilot berkewarganegaraan Indonesia diganti dengan pilot lain, penerbangan dilanjutkan dan pesawat dilaporkan mendarat di Tel Aviv.

Pilot Diganti, Penerbangan Dilanjutkan

Dalam laporan yang dikutip Anadolu dan ANTARA, Ethiopian Airlines disebut mengakui adanya kekeliruan dalam insiden tersebut. Maskapai dilaporkan menyatakan tidak mengetahui sebelumnya bahwa pilot yang bersangkutan tidak diizinkan mengoperasikan penerbangan menuju Israel.

Penggantian pilot dilakukan setelah pesawat kembali ke Addis Ababa. Setelah pergantian awak, pesawat kembali diberangkatkan menuju Tel Aviv dan menyelesaikan penerbangan ke tujuan tersebut.

Belum tersedia keterangan resmi langsung dari Ethiopian Airlines dalam laporan yang dirujuk untuk menjelaskan secara terperinci bagaimana pemeriksaan dokumen awak dilakukan, kapan daftar awak disampaikan kepada otoritas Israel, maupun prosedur yang menyebabkan penerbangan tersebut harus kembali ke bandara asal.

Karena itu, kronologi mengenai penolakan pendaratan dan penggantian pilot perlu dipahami sebagai informasi berdasarkan laporan media yang dikutip kantor berita, sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Israel Dilaporkan Membatasi Awak dari Sejumlah Negara

Channel 12 juga melaporkan adanya instruksi kepada maskapai asing agar tidak menugaskan awak pesawat berkewarganegaraan negara-negara tertentu dalam penerbangan menuju Israel.

Negara-negara yang disebut dalam laporan tersebut meliputi Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela.

Menurut laporan yang sama, pembatasan itu berkaitan dengan negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel. Namun, rincian kebijakan dan mekanisme penerapannya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi otoritas penerbangan atau pernyataan pemerintah Israel.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia maupun Ethiopia mengenai insiden penerbangan tersebut dalam laporan yang tersedia hingga berita ini disusun.

Indonesia Tidak Memiliki Hubungan Diplomatik dengan Israel

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel dan secara konsisten menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip konstitusional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Dalam konteks hubungan Indonesia dan Israel, isu Palestina menjadi salah satu landasan penting kebijakan luar negeri Indonesia. Meski demikian, alasan yang mendasari keputusan otoritas Israel dalam insiden penerbangan ini tetap perlu merujuk pada keterangan resmi, bukan semata-mata ditarik dari ketiadaan hubungan diplomatik kedua negara.

Latar Belakang Keamanan Penerbangan

Insiden ini dilaporkan terjadi setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan upaya pembajakan penerbangan Flydubai rute Dubai–Tel Aviv pada 30 September 2026.

Menurut laporan Anadolu yang mengutip keterangan kejaksaan Uni Emirat Arab, seorang kopilot berkewarganegaraan Oman diduga berupaya mengambil alih kendali pesawat dan mengarahkannya ke Bandara Ben Gurion di Tel Aviv. Upaya tersebut dilaporkan berhasil digagalkan, sebelum pesawat mendarat dengan selamat di Tabuk, Arab Saudi.

Peristiwa Flydubai itu disebut dalam sejumlah laporan media sebagai latar belakang meningkatnya perhatian terhadap pemeriksaan awak pesawat yang bertugas dalam penerbangan menuju Israel.

Namun, hubungan antara peristiwa tersebut dan keputusan terhadap penerbangan Ethiopian Airlines perlu tetap ditempatkan sebagai konteks pemberitaan. Belum ada penjelasan resmi yang cukup untuk memastikan bahwa insiden terdahulu menjadi satu-satunya dasar keputusan dalam kasus pilot berkewarganegaraan Indonesia tersebut.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara maskapai internasional dan otoritas penerbangan negara tujuan, khususnya terkait persyaratan keamanan, dokumen awak, serta pembatasan yang mungkin diberlakukan.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut juga berkaitan dengan posisi diplomatik negara dan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di sektor internasional.

Kejelasan mengenai dasar kebijakan Israel, prosedur yang diberlakukan kepada maskapai asing, serta penjelasan dari Ethiopian Airlines dibutuhkan agar publik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kejadian tersebut.

Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, informasi mengenai penolakan pendaratan pesawat Ethiopian Airlines karena keberadaan pilot WNI tetap perlu diberitakan dengan atribusi yang jelas kepada sumber laporan dan tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang telah disampaikan.

Komentar