Jaksa mengatakan total PT Adonara Propertindo menerima pembayaran dari Sarana Jaya atas lahan itu sebesar Rp 152.565.440.000 (miliar). Uang itu telah digunakan Anja Runtuwene untuk keperluan operasional perusahaan dan keperluan pribadinya.
Jaksa menyebut tanah di Munjul itu tidak memiliki manfaat karena tidak bisa digunakan sesuai tujuan telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga negara merugi Rp 152 miliar.
“Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah yang bersifat total lost sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa.
Yoory Minta PT Adonara Biayai Doorprize Sarana Jaya
Dalam surat dakwaan jaksa KPK juga terungkap Yoory Corneles meminta PT Adonara Propertindo membiayai doorprize HUT Sarana Jaya ke-37. PT Adonara pun memberikan tiga unit sepeda motor untuk doorprize Sarana Jaya.
“Bahwa pada bulan April 2019, Terdakwa meminta kepada Tommy Adrian agar PT Adonara Propertindo memberikan sejumlah uang untuk doorprize acara HUT PPSJ ke-37. Rudy Hartono menyetujui pengeluaran dana PT Adonara Propertindo untuk pembelian dua unit sepeda motor merek Honda seharga Rp 56.878.000 dan pembelian motor satu unit sepeda motor merek Yamaha seharga Rp 27.440.000,” ungkap jaksa.
Atas dasar itu, Yoory Corneles didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar