Sebanyak 15 Kejadian Banjir Sepekan Pertama Oktober, BNPB Dorong BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Minimalkan Dampak Bencana

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Sebanyak 15 kejadian banjir menerjang beberapa wilayah pada sepekan pertama Oktober (1 – 8 Oktober 2021). Menyikapi musim hujan di bulan ini, BNPB mengharapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bahaya hidrometeorologi, tidak hanya banjir tetapi juga ancaman lain, seperti banjir bandang dan tanah longsor. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan BPBD di tingkat kabupaten dan kota dalam melakukan beberapa upaya kesiapsiagaan. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Dra. Prasinta Dewi, M.A.P. menekankan pada kesiapsiagaan untuk mencegah dan meminimalkan dampak ancaman bencana banjir dan gerakan tanah selama Oktober 2021.

Langkah-langkah kesiapsiagaan disampaikan Prasinta Dewi kepada Kepala Pelaksana BPBD provinsi dalam surat tertulis. BNPB berharap BPBD provinsi meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten maupun kota di daerah masing-masing. Di samping itu, Prasinta meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan gerakan tanah dengan menggunakan media elektronik atau media sosial. 

“Melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi terkait, seperti RAPI, Orari, Senkom, Forum PRB, dalam penyebarluasan informasi dini banjir dan gerakan tanah secara berkala sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah berisiko tinggi,” tulis Prasinta pada Jumat lalu (8/10).

Kesiapsiagaan di tengah pandemi Covid-19 ini, Deputi Pencegahan BNPB meminta BPBD untuk menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi aman dengan mempertimbangkan protokol Kesehatan. Hal tersebut perlu ditunjang dengan pengidentifikasian kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di daerah. Prasinta meminta BPBD untuk melihat kembali rencana kontingensi yang telah disusun.

“Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana serta mengaktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi,” tambahnya.

 

Komentar