Jaksa KPK: Tanah Munjul Tetap Dibeli Padahal Tak Bisa untuk Rumah DP Rp 0

Menurut jaksa, laporan final hasil penilaian itu dibuatkan penilaian atas harga tanah Munjul dengan harga Rp 6,1 juta per meter persegi. Atas laporan fiktif itu, Wahyono Adi mendapat uang Rp 53.504.000.

Setelah selesai urusan laporan penilaian itu, Sarana Jaya menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI terkait lahan itu. Pada 10 Desember 2019 Sarana Jaya menerima Rp 350 miliar dan 18 Desember 2019 Sarana Jaya kembali menerima PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total Sarana Jaya mendapat PMD Rp 800 miliar.

“PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1684 Tahun 2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya TA 2019, yang salah satu peruntukannya adalah untuk proyek ‘hunian DP 0 rupiah’,” beber jaksa.

Setelah dana cair, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian meminta Yoory melakukan pembayaran tahap dua atas tanah Munjul. Kemudian Yoory membayarkan sisa 50 persennya lagi dengan cara bertahap, yaitu 20 persen dulu, kemudian sisanya 30 persen langsung dibayar.

“Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek ‘hunian DP 0 rupiah’, namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan, sehingga PPSJ mentransfer pembayaran tahap II tanah Munjul ke rekening atas nama Anja Runtuwene secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran yang mana masing-masing ditransfer sejumlah Rp 21.798.000.000 sehingga total dua kali pembayaran itu Rp 43.596.000.000,00 (miliar).

Komentar