Jaksa KPK: Tanah Munjul Tetap Dibeli Padahal Tak Bisa untuk Rumah DP Rp 0

“Pada Juni 2019, tim investasi PPSJ menyampaikan hasil kajian kepada Terdakwa bahwa 73 persen lahan tanah Munjul yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo tersebut berada dalam zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan sehingga tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 s.d. Pasal 633 Perda No 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan berzonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi rusunami (hunian vertikal),” tutur jaksa.

Atas kajian tersebut, Yoory Corneles, lanjut jaksa, memerintahkan anak buahnya bernama Indra S Arharrys dan Yadi Robby melengkapi persyaratan pembelian tanah berupa appraisal konsultan penilai agar permasalahan zona hijau dapat diatasi dan harga tanah disesuaikan dengan harga yang telah dibayarkan Sarana Jaya. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti Indra dan Yadi.

“Indra S Arharrys dan Yadi Robby menindaklanjuti dengan mempergunakan file pre-appraisal dari Tommy Adrian yang diterima melalui aplikasi WhatsApp, selanjutnya diteruskan kepada Farouk Maurice Arzby (Junior Manager PPSJ) untuk berkoordinasi dengan Wisnu Junaidi selaku konsultan penilai sebagai bahan pembuatan appraisal resmi. Wisnu Junaidi diminta mengeluarkan target angka/harga tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, dengan harga di atas Rp 5,2 juta/m2 sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh PPSJ kepada Anja Runtuwene serta diminta menerbitkan laporan hasil penilaian (appraisal) bertanggal mundur (backdate),” kata jaksa.

Namun Wisnu Junaidi menolak permintaan itu karena penilaian kewajaran harga tanah Munjul hanya berada di kisaran harga Rp 2,6 juta per meter sampai dengan Rp 3 juta per meter dengan pertimbangan 25 sertifikat dan girik tanah yang sporadik (tidak berada dalam satu hamparan), lokasi lapak tanah, lanjut jaksa, juga berada di bukan jalan utama dan harga pasaran di wilayah sekitarnya.

Tak berhenti di situ, Yoory kembali memerintahkan Indra dan Yadi untuk mencari KJPP lain yang sanggup memberikan penilaian harga tanah di angka sekitar Rp 6,1 juta dan membuat tanggal laporan penilaian dibuat mundur sebelum tanggal negosiasi. Akhirnya, disepakati menggunakan jasa KJPP Wahyono Adi selaku konsultan appraisal yang pernah dipergunakan PT Adonara Propertindo.

Yoory menunjuk Wahyono Adi pada September 2019 sebagai pelaksana penilaian/appraisal berupa tanah Munjul dengan administrasi seolah-olah pembuatan appraisal dilakukan sebelum tanggal ditandatanganinya PPJB dan pembayaran dari PPSH kepada Anja Runtuwene. Atas perintah itu, Wahyoni kemudian membuat surat permohonan kepada Sarana Jaya yang juga dibuat tanggal mundur dan surat perjanjian kerja (SPK) yang juga dibuat tanggalnya mundur.

“Demikian pula laporan final hasil penilaian dibuat mundur pada bulan April 2019,” tegas jaksa.

Komentar