JurnalPatroliNews | Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan dalam pola kemitraan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam proses registrasi untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG di berbagai daerah, BGN menemukan adanya yayasan yang disebut meminta setoran uang berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.
Masalahnya, menurut Kepala BGN Sudaryono, yayasan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur maupun pembinaan SPPG yang berada di bawah naungannya.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan,” ujar Sudaryono dalam keterangan BGN yang disampaikan 2 Oktober 2026 dan dikutip sejumlah media pada Sabtu (3/10/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian karena setiap biaya tambahan dalam rantai pengelolaan SPPG berpotensi mengurangi ruang anggaran yang seharusnya diarahkan untuk kualitas makanan dan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat.
Ditemukan Saat BGN Memperbarui Kerja Sama
Persoalan tersebut tidak disebut muncul dari pemeriksaan terhadap satu dapur tertentu. BGN menemukannya ketika melakukan proses registrasi dalam rangka pembaruan kerja sama dengan yayasan maupun mitra SPPG yang tersebar di Indonesia.
Dalam mekanisme tersebut, BGN mendapatkan informasi mengenai hubungan antara mitra pembangunan dapur dan yayasan yang menaungi SPPG.
Menurut Sudaryono, terdapat mitra yang telah membangun dapur sekaligus menjalankan operasionalnya, tetapi masih diminta memberikan sejumlah uang kepada yayasan berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.
Pada saat yang sama, yayasan yang bersangkutan disebut tidak aktif dalam pengelolaan dapur, tidak melakukan pembinaan dan tidak memberikan kontribusi terhadap operasional SPPG.
BGN menyatakan kondisi seperti itu perlu ditindaklanjuti karena dapat menciptakan beban tambahan bagi mitra.
Anggaran MBG Harus Kembali ke Makanan
Sudaryono menekankan bahwa anggaran MBG harus diarahkan sebesar mungkin kepada tujuan utama program, yakni menyediakan makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik bagi penerima manfaat.
Karena itu, hubungan antara yayasan dan mitra pengelola dapur dinilai perlu berjalan secara sehat, transparan dan memiliki pembagian peran yang jelas.
BGN tidak menyebut setiap permintaan pembayaran dari yayasan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, persoalan muncul ketika terdapat pungutan kepada mitra sementara yayasan yang menaungi SPPG disebut tidak memiliki kontribusi terhadap jalannya dapur.
Sudaryono menilai kondisi tersebut berpotensi menambah beban biaya yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan layanan MBG.
Mitra Bisa Ajukan Pergantian Yayasan
Sebagai langkah korektif, BGN memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaungi SPPG mereka.
Pilihan tersebut, menurut BGN, diberikan terutama kepada mitra yang dapat menunjukkan bahwa yayasan yang menaunginya tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur.
“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya,” tegas Sudaryono.
Mekanisme tersebut ditempatkan dalam proses registrasi pembaruan kerja sama. Dengan demikian, perubahan yayasan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme administrasi yang diproses BGN.
Dua Portal Disiapkan
Untuk menampung proses pembaruan tersebut, BGN telah menyediakan dua portal registrasi.
Satu portal ditujukan bagi yayasan, sedangkan portal lainnya diperuntukkan bagi mitra pengelola SPPG.
Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus melampirkan bukti-bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama sebelumnya.
Pengajuan selanjutnya akan diproses BGN sesuai ketentuan registrasi yang berlaku.
Langkah ini sekaligus memberi ruang bagi BGN untuk menata kembali hubungan kemitraan dalam ekosistem SPPG yang terus berkembang.
Transparansi Jadi Titik Penting
Program MBG menggunakan anggaran publik dalam skala besar dan melibatkan banyak pihak, mulai dari BGN, yayasan, mitra pembangunan, pengelola dapur hingga pemasok bahan pangan.
Karena itu, setiap lapisan pengelolaan menjadi penting dalam menjaga agar anggaran yang disalurkan benar-benar menghasilkan layanan makanan bergizi.
BGN menegaskan pengelolaan dana MBG harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” kata Sudaryono.
BGN Mulai Menata Ekosistem SPPG
Temuan mengenai setoran per ompreng tersebut muncul bersamaan dengan langkah BGN memperbarui pola kerja sama SPPG.
BGN sebelumnya juga mengumumkan penerapan insentif SPPG berdasarkan jumlah porsi dan kapasitas layanan. Pada saat yang sama, lembaga tersebut mulai mengaktifkan SPPG baru di sejumlah wilayah dengan kebutuhan khusus.
Rangkaian kebijakan itu menunjukkan upaya BGN menata sistem pengelolaan SPPG seiring meluasnya pelaksanaan MBG.
Dalam konteks tersebut, hubungan antara yayasan dan mitra menjadi salah satu bagian yang ikut diperiksa melalui proses registrasi.
Ujian Bukan Sekadar Banyaknya Dapur
Persoalan yang diungkap BGN memperlihatkan bahwa perluasan jumlah dapur SPPG bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan MBG.
Yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana setiap rupiah dalam rantai pengelolaan program diterjemahkan menjadi makanan yang aman, bergizi dan layak diterima penerima manfaat.
Permintaan setoran berdasarkan jumlah ompreng yang disebut Sudaryono menjadi salah satu persoalan yang kini harus ditata melalui mekanisme registrasi dan pembaruan kerja sama.
BGN telah menyediakan jalur bagi mitra untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan yayasan pengganti. Namun, setiap dugaan persoalan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan kepada otoritas terkait.
Di tengah perluasan MBG, penguatan pengawasan, transparansi hubungan kemitraan dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi bagian penting agar tujuan program tidak bergeser.
Pada akhirnya, persoalan “setoran per ompreng” bukan hanya menyangkut hubungan antara yayasan dan mitra SPPG. Bagi BGN, isu utamanya adalah memastikan anggaran MBG tidak terbebani biaya yang tidak memiliki kontribusi jelas dan tetap bermuara pada satu tujuan: makanan bergizi yang berkualitas bagi penerima manfaat.















Komentar