Jokowi Perintahkan Kejar Buronan Korupsi, Ini Daftar 4 DPO Utama KPK yang Main Kucing-Kucingan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Para penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat lainnya diminta Presiden RI Jokowi untuk mengejar para buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Saat ini setidaknya ada sisa sekitat empat orang daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” ungkap Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK melalui pesan singkat, Jumat (10/12/2021).

Buronan nomor satu dipegang oleh Harun Masiku yang merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) dari fraksi PDI-Perjuangan dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Dalam beberapa waktu Harun berhasil melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kemudian ia ditetapkan sebagai buronan KPK sejak Januari 2020, bahkan menyandang status buronan Internasional.

Buronan KPK nomor dua yakni Surya Darmadi pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma yang diduga korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau tahun 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019 dan masuk ke dalam DPO pada 9 Agustus 2019 sebab sampai saatini belum ada kabar keberadaan Surya.

Posisi ketiga buronan adalah Izil Azhar yang dikenal dengan sebutan Ayah Merin, merupakan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang dengan kassus dugaan suap penerimaan gratifikasi selama lima tahun 2017-2012 sebesar Rp 32.454.500.000 bersama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Izil resmi masuk DPO pada 26 Desember 2018, hingga saat ini Izil belum diketahui keberadaannya.

Komentar