JurnalPatroliNews – Sulteng – Koalisi besar yang terdiri dari 15 organisasi pers nasional menyatakan kecaman keras atas aksi penusukan terhadap jurnalis Faisal yang terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Peristiwa kekerasan tersebut dinilai sebagai serangan brutal terhadap kebebasan pers, terlebih karena dilakukan secara terbuka di hadapan istri korban.
Berdasarkan temuan awal dan keterangan korban, koalisi menilai tindakan tersebut tidak bersifat spontan, melainkan mengandung unsur perencanaan yang matang. Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian RI untuk turun tangan langsung dan memastikan penegakan hukum dengan menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap pelaku.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama semata. Ia menyoroti dugaan keterlibatan rekan pelaku yang ikut memobilisasi aksi kekerasan tersebut.
“IWO Indonesia meminta kepolisian segera menangkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan ini. Tidak boleh ada toleransi terhadap premanisme yang menyasar insan pers. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dipenjara,” tegas Ali Sopyan.
Senada dengan itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A., menilai peran rekan pelaku berinisial S (Sadam) harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan pidana wajib dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan.
“Rekan pelaku harus diperiksa, setidaknya sebagai saksi. Jika terbukti ikut merencanakan, membantu, atau bahkan tidak mencegah terjadinya kejahatan, maka ia harus ditetapkan sebagai tersangka. Polisi harus profesional, amankan kendaraan yang digunakan sebagai alat bukti, dan jangan ragu menindak,” ujar Wilson.
Dari perspektif hukum, Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pidana berat. Ia menilai adanya pengintaian selama beberapa hari serta ancaman yang sempat disampaikan pelaku sebelumnya menunjukkan niat jahat dan perencanaan yang jelas.
“Secara yuridis, ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Ada mens rea dan premeditasi yang kuat. Ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan percobaan pembunuhan berencana,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Faisal kepada koalisi, terungkap sejumlah fakta yang memperkuat dugaan tersebut. Rekan pelaku berinisial S disebut aktif mendampingi pelaku utama melakukan pengintaian ke rumah korban selama beberapa hari dan berada di lokasi saat penusukan terjadi.
Koalisi juga menyoroti dugaan kelalaian aparat kepolisian. Pelaku diketahui sempat melontarkan ancaman penusukan saat proses mediasi sebelumnya, bahkan di hadapan seorang anggota polisi. Ancaman tersebut dinilai diabaikan, hingga akhirnya berujung pada peristiwa berdarah.
Sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kekerasan terhadap pers, 15 organisasi pers menyatakan sikap bersama, yakni PRIMA, IWO Indonesia, FPII, Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI), Aliansi Media Indonesia (AMI), PJID-N, PWO Dwipa, GWI Banten, Insan Pers Keadilan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Solidaritas Pers Indonesia (SPI).
Koalisi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni penerapan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP terhadap pelaku, penangkapan dan pemeriksaan rekan pelaku serta pengusutan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, pengamanan seluruh alat bukti termasuk kendaraan yang digunakan, serta atensi langsung dari Presiden RI dan Kapolri untuk menjamin keadilan bagi korban.
Koalisi menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan.














