Jurus Pemprov DKI Jakarta Cegah Kelebihan Bayar Gaji Pegawai

JurnalPatroliNews Jakarta – Persoalan kelebihan bayar gaji aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dinyatakan pensiun dan wafat telah terselesaikan di DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya memastikan pihaknya telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.

Kini sebagai langkah penanggulangan, BKD DKI Jakarta akan melakukan pembaharuan data.

“Ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” kata Maria seperti beritakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Minggu (22/8).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku Sistem Informasi Manajemen Pegawai (Simpeg) yang dikelola BKD DKI untuk pembayaran gaji masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lainnya.

“Sebab ada 61 juta pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga, tunjangan istri, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahan (data) harus dengan verifikasi di mana pegawai itu berasal,” demikian Maria.

BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada aparatur sipil negara (ASN) yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Komentar