Indonesia Siapkan Surga Investasi Baru, Pajak Nol Persen Berlaku Sampai 50 Tahun

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah bersama DPR tengah mematangkan skema insentif fiskal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut dengan masa berlaku hingga 50 tahun.

Kebijakan itu diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat layanan keuangan internasional.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak nol persen dalam jangka panjang sebagai daya tarik bagi investor berskala besar yang akan menanamkan modal di Indonesia.

Menurutnya, secara pribadi fasilitas tersebut bahkan layak diberikan selama kawasan PFII masih beroperasi, mengingat industri jasa keuangan terus berkembang dan membutuhkan kepastian regulasi yang kompetitif.

“Insentif akan kita berikan dalam banyak bentuk. Pajak 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi seharusnya insentif itu berlaku selama PFII masih ada, tetapi pemerintah mengusulkan 50 tahun,” ujar Misbakhun.

Ia menilai insentif perpajakan tersebut akan membuka peluang masuknya berbagai institusi keuangan internasional, mulai dari bank nasional maupun global, perusahaan investasi, perusahaan sekuritas, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Kehadiran pelaku industri tersebut diyakini akan memperkuat ekosistem keuangan nasional, memperbesar arus investasi, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Selain menjadi pusat aktivitas keuangan regional, PFII juga diharapkan mampu menjadi alternatif baru bagi investor yang selama ini menempatkan investasinya di sejumlah kawasan yang dikenal sebagai pusat keuangan internasional, seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, maupun Labuan.

Menurut Misbakhun, pemerintah berharap modal yang selama ini mengalir ke berbagai yurisdiksi tersebut dapat kembali ditempatkan di Indonesia melalui fasilitas yang kompetitif dan regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan operasional bagi perusahaan yang akan berkegiatan di PFII.

Fasilitas tersebut meliputi kemudahan penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis, penyusunan laporan keuangan menggunakan bahasa asing, hingga penyederhanaan proses pendirian badan usaha agar mampu menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan kompetitif.

Meski demikian, Misbakhun menegaskan seluruh skema tersebut masih berada dalam tahap pembahasan bersama pemerintah melalui proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PFII sehingga belum menjadi kebijakan final.

“Jadi, 50 tahun itu rencana pengenaan pajaknya. PPh akan dikenakan 0 persen dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” tegasnya.

Apabila disahkan, PFII diproyeksikan menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi global, serta memperluas kontribusi sektor keuangan terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Komentar