Modus Barang Gantikan Uang Tunai, Korupsi Dana Bencana di Samosir Rugikan Negara Rp 516 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa total bantuan yang dikucurkan Kemensos mencapai 1,5 miliar rupiah. Namun, berdasarkan hasil audit, tindakan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 516,2 juta rupiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas III Pangururan untuk 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Dana yang seharusnya diberikan secara tunai kepada masyarakat terdampak, diubah sepihak menjadi bantuan berupa barang.

Untuk melancarkan rencana tersebut, tersangka secara langsung menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tanpa melalui prosedur yang benar.

Lebih lanjut, tim penyidik menemukan fakta bahwa tersangka diduga meminta jatah sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak penyedia barang.

Uang hasil potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka serta pihak-pihak lain yang terlibat. Tindakan ini dinilai sangat mencederai rasa kemanusiaan mengingat dana tersebut seharusnya ditujukan untuk memulihkan ekonomi warga yang terkena musibah.

Atas perbuatannya, Fitri Agus Karokaro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan tersangka lain dalam penyimpangan dana bencana tersebut.