JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di area minimarket wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, tujuh orang pelaku ditangkap, termasuk sepasang kakak-adik yang mengaku mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban berinisial AS (19) dan HF (23) memarkirkan motor mereka di depan sebuah minimarket. Saat korban lengah, pelaku datang dan mencongkel lubang kunci menggunakan kunci leter T.
“Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Ketujuh pelaku ditangkap di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 17 Oktober 2025. Mereka masing-masing berinisial RP (16), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23). Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan serupa,” ungkap Kusumo.
Kusumo menambahkan, sebagian pelaku merupakan kakak-adik, sementara lainnya adalah rekan dekat. Mereka berdalih mencuri karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Ada yang kakak-adik, sisanya teman. Mereka mencuri karena tidak ada pekerjaan lain,” ujarnya.
Kini, seluruh pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.














