JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Dalam lanjutan penyidikan tersebut, KPK memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Juliari. Diketahui, Juliari sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Agustus 2021.
Ia terbukti menerima suap lebih dari Rp 32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar subsidair dua tahun penjara dan kehilangan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam kasus bansos beras ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas resmi para tersangka belum diumumkan. Sejauh ini, dua nama telah diketahui publik, yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), serta eks Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).
KPK juga telah mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain BRT dan Edi Suharto, dua nama lainnya adalah Direktur PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha, Herry Tho (HT).
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 108 miliar disebut dinikmati oleh PT Dosni Roha Group yang dimiliki BRT, sementara sisanya sebesar Rp 112 miliar masih ditelusuri KPK terkait aliran dana kepada pihak lain.
Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos beras yang merugikan keuangan negara dalam skala besar tersebut.














