Mega Korupsi Timah: Pengusaha Hendry Lie Tetap Dibui 14 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,5 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Hendry Lie dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dengan keputusan ini, Hendry Lie tetap harus menjalani hukuman 14 tahun penjara sebagaimana putusan sebelumnya.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA, Jumat (28/11/2025).

Putusan itu diketok pada Selasa (25/11/2025) oleh majelis hakim agung yang dipimpin Prim Haryadi dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap minutasi.

Dengan ditolaknya kasasi, vonis terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tingkat banding, Hendry dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 triliun subsider delapan tahun penjara.

Hendry Lie sebelumnya didakwa menerima uang Rp 1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari transaksi pembelian bijih timah ilegal.

Modus tersebut dilakukan melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, serta manipulasi harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Perbuatannya bersama para terdakwa dan terpidana lain disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Jaksa juga mendakwa Hendry sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang memerintahkan General Manager Operasional Rosalina dan Marketing Fandy Lingga untuk membuat serta menandatangani surat penawaran kerja sama pengolahan timah kepada PT Timah.

Kerja sama tersebut dilakukan bersama sejumlah smelter swasta, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahui tidak memiliki kompetensi teknis. Surat penawaran kerja sama bahkan disebut telah disiapkan oleh PT Timah.

Setelahnya, Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, diduga melakukan pembelian serta pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.