JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan perdebatan mengenai keterlibatannya dalam penanganan kasus korupsi PT ASABRI.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kuasa hukum Febrie menegaskan kliennya tidak menangani perkara tersebut karena proses penyidikan hingga putusan pengadilan telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Jampidsus.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea usai mendampingi Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, perkara korupsi PT ASABRI telah memasuki persidangan sejak Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Januari 2022, sementara Febrie Adriansyah baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Berdasarkan kronologi tersebut, Hotman berpendapat seluruh proses penetapan tersangka dalam perkara ASABRI dilakukan oleh pejabat Jampidsus sebelumnya.
Ia mengakui kewenangan menetapkan tersangka memang berada pada Jampidsus. Namun, menurutnya, seluruh tahapan penting dalam perkara tersebut telah selesai sebelum Febrie menduduki jabatan tersebut.
Hotman juga menyoroti bahwa perkara ASABRI telah melewati seluruh proses peradilan, mulai dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Dalam seluruh rangkaian persidangan tersebut, kata dia, tidak pernah muncul pertanyaan dari majelis hakim mengenai mengapa Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, Hotman berpendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seharusnya menjadi pijakan utama dalam melihat konstruksi hukum perkara tersebut.
Selain menyinggung aspek hukum, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan perkara ASABRI telah menghasilkan pemulihan aset negara dalam jumlah signifikan.
Menurutnya, dari total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp22 triliun, lebih dari Rp12 triliun telah berhasil dikembalikan melalui proses pelelangan aset, sementara aset lainnya masih berada dalam proses penyelesaian.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah tetap berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), masing-masing untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan korupsi PT ASABRI.
Menurut Anang, penerbitan sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara ASABRI tetap sebagai tersangka sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Untuk menjaga objektivitas proses penyidikan, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menegaskan tim tersebut dibentuk agar penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum acara pidana dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, klaim yang disampaikan kuasa hukum Febrie mengenai kronologi jabatan dan penanganan perkara merupakan bagian dari pembelaan hukum, sementara Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyidikan berdasarkan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Polri. Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga seluruh fakta dan alat bukti akan diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Komentar