Kasus Film “Pesta Babi”, Dandhy Laksono Dipanggil Polisi 27 Oktober

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan jurnalis investigasi Dandhy Dwi Laksono dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan film “Pesta Babi”.

Dandhy dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sementara itu, Johnny Teddy Wakuma dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang mencakup dugaan ujaran kebencian, pelanggaran perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta. Laporan itu diajukan oleh Sinta Gebze.

“Terkait Saudara DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu sempat ditunda, sehingga akan dilakukan pemanggilan pada 27 Oktober untuk Saudara DL sendiri dan satu rekannya pada 28 Oktober atau sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut Budi, proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa barang bukti untuk mendalami laporan tersebut.

Ia juga menyebut kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara.

“Kita akan melihat dan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini. Jadi, kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif,” ujar Budi.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Budi memastikan penanganan laporan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, proses klarifikasi dan pengumpulan bukti menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pemanggilan terhadap pihak terlapor merupakan bagian dari proses untuk meminta keterangan dan mendalami perkara. Status sebagai pihak terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Laporan terhadap Dandhy Laksono dan Johnny Teddy Wakuma tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Mei 2026.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam laporan ini, fokus penanganan perkara mencakup pengumpulan keterangan saksi, pendalaman barang bukti, serta rencana pemeriksaan ahli. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil proses penyelidikan dan langkah resmi penyidik.

Polda Metro Jaya meminta publik memberi ruang bagi aparat untuk bekerja secara komprehensif. Sementara itu, seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dengan memperhatikan hak setiap pihak yang terkait.

Komentar