Kasus Menarik! Kemenkeu Sebut: Sindikat Pajak Rafael Dibongkar PPATK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pencucian uang yang dilakukan oleh Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak bak sindikat profesional.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M.NatsirKongah kepada rekan media, dikutip Kamis (9/3/2023). Rafael melibatkan jasa profesional pencucian uang, konsultan pajak, tenaga ahli hukum, hingga jasa berbadan hukum lainnya.

“Ada juga konsultan pajak. Jadi, memang menariknya di kasus ini pelaku menggunakan profesional money laundering,” jelasnya.

Jasa profesional money laundering yang dimaksud, yakni pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa pihak tertentu dengan imbalan komisi atau bentuk lain sesuai perjanjian.

“Jadi para profesional ini background-nya macam-macam latar belakangnya ada akuntan, ahli hukum, ini yang engineering uang hasil kejahatan tadi. Jadi seolah-olah tampak sah, ini kan pencucian uang yang berusaha mengaburkan,” ujar Natsir lagi.

Natsir mengungkapkan, tidak semua profesional pencucian uang adalah tindakan pidana. Kendati demikian, profesional pencucian uang yang dipakai oleh Rafael Alun ini bisa terjerat dalam pasal suap atau gratifikasi. Seperti diketahui, PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.

Ke-40 rekening tersebut diketahui milik Rafael dan keluarganya, serta individu dan badan usaha yang terkait dengan aktivitas eks pegawai pajak tersebut.

Aliran dana Rp 500 miliar milik Rafael Alun tersebut, merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023. Diketahui tidak semua aliran dana Rafael Alun tersebut digunakan untuk pencucian uang.

Menurut temuan PPATK, aliran dana Rafael Alun juga digunakan untuk membeli kendaraan hingga berbelanja kebutuhan rutin lainnya. Atas temuan mencurigakan tersebut, PPATK memutuskan untuk memblokir ke-40 rekening tersebut. Adapun rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, istrinya, serta putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

Komentar