Kasus Peluru Nyasar! Lukai Pasutri di Tangerang, Kapolresta: Propam Periksa Anggota dan Tarik Senpi

JurnalPatroliNews – Tangerang,- Polresta Tangerang memeriksa polisi yang terlibat dalam kasus peluru nyasar yang mengenai dua orang yang merupakan pasangan suami istri di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyonodi mengatakan anggotanya tersebut tengah diperiksa Propam.

“Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini,” kata Sigit, seperti dilansir dari Antara, dikutip Senin, 10 Juli 2023.

Sigit mengatakan selain pemeriksaan oleh Propam, ia juga telah memerintahkan penarikan senjata api yang digunakan anggotanya tersebut.

Sigit belum bisa menjelaskan lebih jauh tentang sejauh mana proses dan tahapan pemeriksaan oleh Propam atas indikasi pelanggaran dalam kasus peluru nyasar itu. Hanya, ia berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional.

Dalam kasus peluru nyasar ini, Sigit menyatakan Polresta sudah membantu penanganan terhadap korban, baik itu proses perawatan hingga pemulihan. Dalam peristiwa ini, suami terluka di bagian dada, sementara istri terluka di bagian lengan.

“Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban,” kata Sigit.

Dua warga Kabupaten Tangerang, yang merupakan pasangan suami istri, dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menilai ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian.

“Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” kata Fery.

Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi, peristiwa itu masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana, di mana ada kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi polisi yang melakukan kealpaan itu mendapat sanksi pidana.

“Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan atau pidana kurungan enam bulan. Kalau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun,” jelas Fery.

Kemudian, insiden peluru nyasar itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah, dan secara tegas menentang setiap pelanggarannya.

Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

“Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” ujarnya.

Komentar