TNI Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Prada Lucky, Semua Proses Berjalan Sesuai Aturan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan berantai yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo terus berlanjut di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Sidang lanjutan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan.

Ruang sidang dipadati oleh keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, ibu korban Sepriana Paulina Mirpey, serta kerabat dekat lainnya yang datang memberikan dukungan moral. Mereka berharap proses hukum terhadap kematian Prada Lucky dapat diusut hingga tuntas.

Namun, pernyataan Pelda Chrestian Namo kepada sejumlah media televisi menjadi sorotan publik. Ia sempat menyatakan tidak mempercayai proses peradilan militer dan merasa tidak mendapatkan akses informasi yang cukup dari satuannya mengenai perkembangan kasus putranya.

Menanggapi hal itu, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi di hadapan media, Selasa (4/11/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku.

“Proses sidang telah berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit. .

“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika keprajuritan. Rekan-rekan media juga kami harapkan selektif dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Selain memantau jalannya sidang, Korem 161/Wira Sakti juga tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin keprajuritan oleh Pelda Chrestian. Saat ini sedang kami dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelas Danrem.

Brigjen Hendro menegaskan, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara ke Oditur Militer telah dilakukan secara terbuka.

“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan.

Semua proses berjalan transparan, bahkan kami hadir langsung dalam pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tandasnya.

Dalam pernyataan tersebut, Brigjen Hendro didampingi oleh pejabat utama Korem 161/Wira Sakti, antara lain Kasrem, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, dan Kapenrem 161/WS.

Dengan demikian, Korem 161/Wira Sakti dan Kodam IX/Udayana menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus Prada Lucky secara profesional dan terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus menjaga kehormatan institusi TNI.