Kasus Suap Bengkulu Makin Panas, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Masuk Pemeriksaan KPK

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Bengkulu memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu untuk diperiksa sebagai saksi.

Keduanya adalah Herimanto, Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PAN, dan Rahmad Widodo, Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PKS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin, 7 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 7 September 2026.

Pemanggilan tersebut menambah panjang daftar anggota legislatif yang diperiksa penyidik dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Bambang Hermanto, pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam pemeriksaan terhadap Bambang, penyidik menggali proses pengusulan hingga perencanaan dan pengesahan anggaran serta proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Tidak berhenti di sana, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menemukan hubungan atau nexus antara proses pengusulan proyek, pembahasan dan pengesahan anggaran dengan dugaan perpindahan uang yang kini tengah ditelusuri KPK.

Jejak Pemeriksaan Mengarah ke Lingkaran DPRD

Sebelum Bambang, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni, dalam dua kesempatan, yakni pada Selasa, 4 Agustus 2026 dan Senin, 10 Agustus 2026.

Usai pemeriksaan pada 10 Agustus, penyidik menyita sebuah mobil milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan.

Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta bernama Eno Budi Susilo.

Tak berhenti pada kendaraan, penyidik kembali mengambil langkah penyitaan pada Senin, 31 Agustus 2026. Kali ini, sebuah rumah milik Vinna yang berlokasi di Jakarta Selatan turut disita.

Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan perkara tidak hanya bergerak pada pemeriksaan saksi, tetapi juga mulai menyasar aset yang diduga mempunyai kaitan dengan perkara.

Kini, dengan dipanggilnya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, perhatian kembali tertuju pada sejauh mana keterkaitan lembaga legislatif dengan proses penganggaran maupun proyek yang sedang ditelusuri penyidik.

Berawal dari OTT Rejang Lebong

Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian berkembang ke wilayah Kota Bengkulu setelah KPK menemukan indikasi adanya proyek lain yang dikerjakan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara Rejang Lebong.

Modus yang diduga serupa tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri lebih jauh jaringan proyek, proses penganggaran dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga dapat membantu mengurai konstruksi perkara.

Uang Rp4 Miliar hingga Proyek IPAL

Salah satu temuan yang kini menjadi perhatian adalah uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan penyidik di rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu.

Keberadaan uang tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami KPK untuk mengetahui asal-usul, peruntukan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengannya.

Selain dugaan aliran uang, penyidik juga menelusuri sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad Widodo menjadi penting untuk melihat apakah terdapat informasi baru mengenai proses politik anggaran, pengusulan proyek, serta kemungkinan hubungan antara kebijakan anggaran dan pelaksanaan proyek yang sedang disidik.

Penyidikan Terus Dikembangkan

KPK hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut. Pemanggilan sejumlah anggota DPRD, penyitaan aset, penggeledahan, serta penelusuran uang tunai menunjukkan penyidik masih berupaya memetakan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

Namun, status Herimanto dan Rahmad Widodo dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi. Pemanggilan oleh KPK tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keduanya terlibat tindak pidana.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut, terutama apakah penyidik menemukan informasi baru mengenai hubungan antara proses penganggaran, pengusulan proyek, pelaksanaan pekerjaan dan dugaan aliran uang dalam perkara yang terus melebar dari Rejang Lebong hingga Kota Bengkulu.

Komentar