Geger di Bondowoso! Video Dugaan Pelecehan Al-Qur’an Dilaporkan, Polisi Turun Tangan

JurnalPatroliNews | Bondowoso, Jawa Timur – Beredarnya video yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum.

Video berdurasi sekitar satu menit itu tersebar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Rekaman tersebut diduga dibuat oleh seorang pria asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.

Menanggapi kejadian tersebut, perwakilan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA), serta sejumlah unsur masyarakat mendatangi Mapolsek Tlogosari untuk mengawal penanganan laporan.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Tlogosari, Luqman Erfan, sebelumnya membenarkan informasi bahwa pria yang terekam dalam video tersebut diduga merupakan warga setempat.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku aksi tersebut memang warga Desa Trotosari,” kata Erfan saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026) malam.

Ormas Keagamaan Minta Kasus Diproses Secara Hukum

Erfan meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Ia menilai penanganan yang jelas dan terukur diperlukan untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut simbol dan keyakinan agama perlu ditangani melalui mekanisme hukum, bukan melalui aksi massa yang berpotensi memicu persoalan baru.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Intinya, kejadian ini harus segera diproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat hilang kesabaran dan bergerak sendiri,” tegas Erfan.

Kehadiran perwakilan berbagai organisasi keagamaan di Mapolsek Tlogosari menjadi bagian dari upaya mengawal laporan sekaligus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur resmi.

Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga ketertiban dan tidak mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Polisi Amankan Pria yang Diduga Terkait Video

Perkembangan terbaru menunjukkan Polres Bondowoso telah mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Bondowoso pada Senin (12/10/2026). Polisi mendalami dugaan keterlibatan pria tersebut dalam pembuatan dan penyebaran konten yang berkaitan dengan perkara dugaan penistaan agama.

Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan penyidik masih memeriksa keterangan yang diperoleh untuk mengungkap latar belakang kejadian.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian, terdapat pengakuan bahwa pembuatan video tersebut diduga berkaitan dengan tawaran imbalan uang sebesar Rp1 juta dari seseorang yang berada dalam satu grup komunikasi. Pengakuan tersebut masih perlu didalami dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai motif maupun keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Motif dan Pihak Lain Masih Didalami

Penyidik masih perlu mengklarifikasi rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang pembuatan rekaman, bagaimana video tersebut menyebar, serta apakah terdapat pihak lain yang meminta atau mendorong pembuatan konten tersebut.

Keterangan mengenai dugaan imbalan menjadi salah satu bagian yang perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga perlu memastikan keterkaitan antara rekaman, perangkat yang digunakan, dan barang-barang yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sampai penyidikan selesai, status hukum setiap pihak dan kesimpulan mengenai motif harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Diimbau Tidak Menyebarkan Video

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, terutama ketika konten yang beredar berpotensi memicu kemarahan atau ketegangan di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang rekaman yang diduga menyinggung simbol keagamaan, terlebih jika penyebarannya berisiko memperbesar keresahan atau mendorong tindakan di luar hukum.

Jika menemukan konten yang diduga melanggar hukum, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi kepolisian dan memberikan informasi yang relevan kepada penyidik.

Penanganan perkara perlu berjalan dengan mengedepankan ketertiban, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Profesional

Kasus di Kecamatan Tlogosari ini menjadi perhatian warga dan berbagai organisasi keagamaan. Kepolisian diharapkan mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan penanganan kepada aparat yang berwenang.

Proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan menjadi dasar untuk menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Dengan penanganan yang profesional serta sikap masyarakat yang tetap menjaga ketertiban, perkara ini diharapkan dapat diselesaikan tanpa memicu konflik sosial maupun tindakan main hakim sendiri.

Komentar