Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Febrie: Ini Menyangkut Nasib Orang

JurnalPatroliNews | Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kandas setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan yang diajukan. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026).

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Mereka menilai hakim belum memberikan bobot yang cukup terhadap persoalan administrasi penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mencermati adanya pengakuan hakim mengenai ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

“Kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Febri, persoalan administrasi dalam proses penyidikan bukan perkara sepele. Ia menilai setiap ketidakhati-hatian aparat penegak hukum dapat memiliki konsekuensi terhadap hak seseorang, terutama ketika proses hukum menyangkut tindakan paksa.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat. Tapi bagi orang lain yang namanya disebut, itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” tegas mantan juru bicara KPK tersebut.

Hakim Nyatakan Proses Penggeledahan Sah

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tidak menemukan fakta bahwa perkara yang diajukan pemohon muncul secara tiba-tiba pada 6 Juli 2026.

Hakim justru menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar Edwin saat membacakan putusan.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menolak dalil pemohon yang mempersoalkan legalitas tindakan penyidik.

Hakim juga menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” kata Edwin.

Kuasa Hukum Tetap Persoalkan Ketidakhati-hatian

Putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim menilai rangkaian penyelidikan sebelum penggeledahan telah memenuhi aspek prosedural yang diperlukan.

Namun, dari sisi pemohon, persoalan ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan tetap menjadi catatan penting. Febri Diansyah menilai aspek tersebut seharusnya mendapatkan perhatian lebih karena berhubungan dengan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak individu.

Pihak kuasa hukum Febrie menerima putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum, tetapi tetap mempertahankan pandangan bahwa administrasi penyidikan harus dijalankan dengan standar kehati-hatian yang tinggi.

Sementara itu, putusan praperadilan memastikan dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait keabsahan tindakan penyidik tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan, proses hukum terkait perkara yang menjadi latar belakang pengajuan praperadilan tetap dapat berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Komentar