Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Kisaran Tarif Iuran Baru?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Penerapan kelas standar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan diuji coba pada 2022 ini. Nantinya, penghapusan golongan dalam layanan JKN akan berdampak pada munculnya tarif baru BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat.

Kelas BPJS Kesehatan yang kini terdiri dari golongan 1, 2, dan 3 ke depannya akan menjadi tunggal. Hal ini berpengaruh terhadap besaran iuran yang harus dibayar peserta.

Meski sudah dipastikan akan menerapkan sistem kelas tunggal, pemerintah hingga kini belum mengungkap berapa kisaran tarif iuran BPJS Kesehatan nanti.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.

“Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang,”kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RIbeberapa waktu lalu.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati berkata, perubahanyang dilakukan BPJS Kesehatan demi memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayanan yang sama. Perubahan ini ditargetkan bisa diimplementasikan sepenuhnya pada 2024.

“Tahapan akan dimulai setelah nanti regulasi selesai. Saat ini regulasi tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan,”kata Iene kepada rekan media, dikutipSabtu(5/3/2022).

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru kemungkinan besar bisa diketahui saat regulasi mengenai kelas tunggal ini terbit pada Agustus 2022 nanti.

Saat ini, beberapa usulan mengenai besaran tarif BPJS Kesehatan telah mengemuka Salah satunya, ada usul dari anggota DPR RI yang ingin iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75 ribu/bulan.

Komentar