Kemenhut dan Polda Kalteng Tangkap Pemodal Pembalakan Liar, Ini Perannya

JurnalPatroliNews | Kotawaringin Timur — Perburuan terhadap aktor di balik praktik pembalakan liar di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap LF alias BG (46), yang diduga menjadi pemodal dalam perkara pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan.

LF sebelumnya berstatus buronan selama sekitar tiga bulan. Ia diamankan tim gabungan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi penting karena penyidik tidak hanya mengejar pekerja yang berada di lapangan. LF diduga memiliki peran dalam membiayai kegiatan sekaligus mempekerjakan orang untuk mengolah kayu yang berasal dari kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan kehutanan harus mampu menelusuri pihak yang berada di balik operasional lapangan.

“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dwi, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kawasan hutan tidak boleh dijadikan lahan untuk mengeruk keuntungan dengan menempatkan orang lain sebagai pelaksana di lapangan.

“Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Terbongkar dari Operasi Peredaran Kayu

Perkara ini bermula pada 6 Juni 2026, ketika Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah melakukan operasi terhadap aktivitas peredaran hasil hutan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.

Tak jauh dari lokasi, tim juga menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kayu hasil penebangan tidak sekadar dikumpulkan, tetapi telah masuk ke tahap pengolahan.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah peralatan serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan kayu juga disita untuk kepentingan penyidikan.

Dari pengembangan perkara itulah penyidik memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber pendanaan kegiatan tersebut, yakni LF.

Pemodal Kini Jadi Tersangka

Setelah ditangkap, LF ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga ia berperan dalam membiayai kegiatan serta mengatur tenaga kerja untuk mengolah kayu yang berasal dari kawasan hutan.

LF dijerat dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Atas sangkaan tersebut, LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda sedikitnya Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Penangkapan LF memperlihatkan arah penegakan hukum kehutanan yang tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat kini berupaya menelusuri rantai pembiayaan, pengorganisasian, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan.

Bagi Kementerian Kehutanan, pola semacam ini penting untuk memutus mata rantai illegal logging dari sumbernya. Sebab, selama aktor pemodal masih dapat beroperasi, penindakan terhadap pekerja lapangan berpotensi tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Perkara LF masih dalam proses hukum dan penyidik akan terus mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan aktivitas pengolahan kayu tersebut.

Komentar