RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Bang Sunan: Negara Harus Kuat Melawan Koruptor Tanpa Mengorbankan Hak Rakyat

JurnalPatroliNews | Jakarta – RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting dan mendesak untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Praktisi Hukum, Praktisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., atau Bang Sunan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga harus diarahkan pada pemulihan aset hasil kejahatan bagi negara dan kepentingan masyarakat.

Menurut Bang Sunan, RUU Perampasan Aset perlu dirancang dengan paradigma yang menempatkan pemulihan hasil kejahatan atau asset recovery sebagai bagian sentral dalam pemberantasan korupsi. Namun, kekuatan hukum yang diberikan melalui RUU Perampasan Aset, menurutnya, tetap harus berada dalam koridor hukum, pengawasan yang ketat, transparansi, serta penghormatan terhadap prinsip due process of law.

Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab dua kepentingan yang berjalan bersamaan, yakni memperkuat kemampuan negara mengejar kekayaan hasil kejahatan dan memastikan masyarakat yang tidak bersalah tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan. Bang Sunan menilai negara harus memiliki ketegasan menghadapi koruptor, tetapi ketegasan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa batas terhadap rakyat.

Korupsi, menurut Bang Sunan, memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran hukum oleh individu. Kejahatan tersebut dapat merusak tata kelola pemerintahan, menggerus kepercayaan publik, serta mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Karena itu, ia berpandangan bahwa memenjarakan pelaku saja belum cukup untuk menghasilkan efek pemberantasan yang optimal. Keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindak pidana harus dapat ditelusuri, dikejar, dan dipulihkan agar kejahatan tidak tetap memberikan manfaat kepada pelaku maupun pihak lain yang menikmati hasilnya.

Bang Sunan juga menyinggung ungkapan bahwa “negara ini isinya preman dan maling”. Menurutnya, pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai kritik keras terhadap kondisi ketika kekuasaan, uang, dan kepentingan berpotensi saling melindungi, bukan sebagai tuduhan bahwa seluruh penyelenggara negara memiliki karakter demikian.

“Dalam sistem yang koruptif, orang jujur justru bisa dianggap sebagai penghalang. Ketika seseorang berani membuka penyimpangan dan menolak kompromi dengan korupsi, tidak jarang muncul serangan terhadap pribadi, reputasi maupun profesinya,” tegas Bang Sunan.

Asset Recovery Harus Menjadi Orientasi Utama

Bang Sunan menilai pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset perlu menggeser perhatian dari pertanyaan yang semata-mata berfokus pada identitas pelaku menuju penelusuran terhadap aliran keuntungan hasil tindak pidana. Pertanyaan pentingnya, menurut dia, bukan hanya “siapa pelakunya?”, tetapi juga “di mana hasil kejahatannya dan siapa yang menikmatinya?”.

Pendekatan tersebut penting karena aset hasil korupsi dapat mengalami perubahan bentuk dan disamarkan melalui berbagai instrumen. Kekayaan yang berasal dari kejahatan dapat ditempatkan dalam bentuk tanah, rumah, rekening, perusahaan, investasi, maupun melalui penggunaan nama atau pihak lain.

Meski demikian, Bang Sunan mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh dibentuk sebagai instrumen yang dapat digunakan tanpa pengendalian hukum. Regulasi yang kuat, menurutnya, harus sekaligus memiliki sistem perlindungan agar kekuasaan negara tidak berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.

“Negara memang harus diberikan senjata yang kuat untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikendalikan oleh hukum, pengadilan, transparansi dan mekanisme pengawasan. Jangan sampai pedang yang dibuat untuk memotong jaringan korupsi justru digunakan untuk memotong hak masyarakat yang tidak bersalah,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Setiap tindakan perampasan, menurut Bang Sunan, harus memiliki dasar yang dapat diuji secara hukum dan dijalankan melalui prosedur yang menjamin hak-hak semua pihak.

Keberhasilan Pemberantasan Korupsi Harus Diukur dari Pemulihan Aset

Bang Sunan menegaskan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan jumlah orang yang ditangkap atau dipenjarakan. Aspek yang juga penting adalah kemampuan negara memulihkan kekayaan hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik.

Pendekatan tersebut menempatkan pemidanaan dan pemulihan aset sebagai dua bagian yang saling berkaitan. Hukuman terhadap pelaku memberikan konsekuensi pidana, sementara pemulihan aset bertujuan menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindak kejahatan.

Selain penguatan instrumen hukum, Bang Sunan menilai negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi pihak-pihak yang berperan dalam mengungkap penyimpangan. Perlindungan tersebut mencakup whistleblower, saksi, pelapor, jurnalis, akademisi, advokat, serta aparat penegak hukum yang menjalankan tugas dengan integritas.

Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut kerap berada pada posisi penting dalam membuka informasi dan mengungkap praktik yang merugikan kepentingan publik. Tanpa sistem perlindungan yang memadai, keberanian untuk melaporkan dan membongkar penyimpangan dapat melemah akibat risiko tekanan terhadap pribadi, reputasi, maupun profesi.

“Indonesia tidak kekurangan orang baik dan orang jujur. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat orang jujur tidak takut dan koruptor tidak merasa aman. Hukum harus menjadi benteng bagi orang jujur dan menjadi pedang bagi kejahatan. Jangan sampai hukum justru menjadi benteng bagi koruptor dan pedang bagi rakyat,” pungkas Bang Sunan.

Pada akhirnya, pandangan Bang Sunan menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai kebutuhan strategis yang harus dibangun dengan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Negara dituntut memiliki instrumen yang cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi kekuatan tersebut harus selalu tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan.

Dengan demikian, substansi utama yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar bagaimana negara dapat merampas kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, melainkan bagaimana proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan adil. Ketegasan terhadap koruptor harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang beritikad baik.

Pesan yang ingin ditekankan, menurut perspektif tersebut, jelas: negara tidak boleh keras kepada rakyat tetapi lemah terhadap koruptor. Hukum harus memiliki keberanian untuk mengejar kejahatan dan hasilnya, sekaligus tetap menjadi pelindung bagi warga negara yang tidak bersalah.

Oleh : Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me.,

Praktisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus Pengamat Kebijakan Publik

Komentar