Kemenkum Bali Tekankan Penyesuaian KUHP Terbaru dalam Harmonisasi Produk Hukum Badung

JurnalPatroliNews – Bali – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Badung secara virtual dari Ruang Arjuna, Selasa (12/5).

Agenda ini difokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyertaan modal daerah serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) mengenai pengurangan pajak daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, membuka langsung kegiatan ini dengan menekankan bahwa proses harmonisasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hal ini krusial untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan asas, hierarki, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.

“Kami berharap penyusunan rancangan peraturan melibatkan Kanwil Kemenkum Bali sejak tahap perencanaan agar prosesnya lebih komprehensif, cepat, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP terbaru,” tegas Eem Nurmanah.

Fokus pada Modal UMKM dan Insentif Pajak Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung memaparkan urgensi kedua aturan tersebut.

Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara dirancang untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM melalui penjaminan kredit daerah.

Tim harmonisasi mencermati ketentuan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar serta mekanisme penyesuaian teknisnya.

Sementara itu, Ranperbub tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan memberikan landasan hukum yang transparan dan akuntabel dalam pemberian insentif pajak.

Penyempurnaan Substansi dan Administrasi Anggota tim harmonisasi, Desak Gede Fatmasari Dewi dan Ni Made Dwi Marini Putri, menyampaikan bahwa secara umum kedua rancangan telah sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Meski demikian, terdapat beberapa catatan mengenai penyempurnaan teknik penulisan serta kelengkapan lampiran administrasi yang harus segera dipenuhi sebelum surat selesai harmonisasi diterbitkan.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Mustiqo Vitra Ardhiansyah ini, menghasilkan kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan norma.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi benturan aturan (disharmonisasi) di kemudian hari, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Badung.