JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Grogol Petamburan berhasil membongkar kasus pencurian bermodus pertemuan lewat aplikasi pertemanan digital.
Seorang pria paruh baya berinisial GS (37) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak barang berharga milik wanita yang baru saja ditemuinya.
Aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi di dalam kamar Hotel Casa Calma yang beralamat di Jalan Tawakal Ujung Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Grogol Petamburan, AKP Alexander Tenggunan, mengonfirmasi bahwa korban dalam tindak pidana pencurian ini adalah seorang gadis remaja berinisial CNH (19).
Alexander menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban bersedia melakukan pertemuan langsung dengan pelaku yang baru dikenalnya lewat platform online.
“Korban bertemu dengan pelaku yang baru dikenal melalui aplikasi pertemanan di Hotel Casa Calma,” ujar AKP Alexander Tenggunan saat memberikan keterangan resmi pada Minggu (14/6/2026).
Petaka muncul ketika korban memutuskan untuk membersihkan diri ke dalam kamar mandi dan meninggalkan perangkat elektroniknya di atas meja kamar hotel tanpa pengawasan.
Pelaku yang melihat adanya kesempatan emas langsung memanfaatkan situasi lengang tersebut untuk menguasai barang-barang berharga milik korban.
Dengan gerak cepat, tersangka membawa kabur satu unit telepon genggam beserta sebuah komputer tablet milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari hotel.
Pelacakan via Jasa Laundry dan Imbauan Kamtibmas
Akibat insiden pemanfaatan kelengahan tersebut, korban harus menelan kerugian materiil yang ditaksir menyentuh angka Rp12 juta.
Sadar dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian, CNH segera mendatangi markas kepolisian setempat untuk membuat laporan polisi resmi.
Merespons aduan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan lapangan.
Titik terang mulai didapatkan setelah polisi memperoleh informasi mengenai kebiasaan pelaku yang kerap menggunakan jasa binatu atau laundry di kawasan Tanjung Duren Utara.
Berbekal data akurat tersebut, petugas bergerak melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka GS tanpa melakukan perlawanan berarti.
Tersangka langsung digelandang ke pos penyidikan Polsek Metro Grogol Petamburan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik hukum.
Atas maraknya kasus kriminal bermodus serupa, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.
Publik juga diingatkan untuk selalu menjaga ketat barang bawaan berharga mereka agar tidak memicu datangnya kesempatan bagi para pelaku kriminalitas.
Masyarakat yang mendeteksi indikasi kejahatan diimbau segera menghubungi layanan darurat 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan di nomor 0813-8347-6646, atau datang ke kantor polisi terdekat.









Komentar