Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Minta Warga Lakukan Uji Materil Perihal Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil

JurnalPatroliNews Manado -Ganti rugi lahan terkait pembangunan bendungan Kuwil di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang diprotes oleh Marie Sumeisey, ikut ditanggapi oleh ketua Komisi 1 DPRD Sulut Raski Mokodompit.

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu 15 Maret 2023, Raski Mokodompit mengatakan jika terkait ganti rugi ini lahan tersebut, harus dilakukan uji materiil.

Raski mengatakan jika melalui jalur politik tak akan bisa diselesaikan.

“Jadi ada baiknya ditempuh melalui jalur hukum. Caranya yakni uji materiil di pengadilan, karena kalau memakai jalur politik tidak akan selesai,” ujarnya.

Anggota DPRD Sulut dapil Bolmong Raya ini, juga mengatakan bila ganti rugi lahan tersebut terjadi pada tahun 2015.

Sedangkan para petinggi BPN maupun balai sungai saat ini adalah pejabat baru.

“Sebagian besar pejabat yang sekarang tidak tahu tentang ganti rugi ini. Jadi lebih baik dilakukan uji materiil di Pengadilan Negeri Manado,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Balai Sungai Sulut I Komang Sudana mengatakan jika laporan dari Marie Sumeisey ini sudah diproses.

“Terakhir di DPRD semua pihak yang bersengketa sudah dihadirkan. Tapi karena tidak ada titik temu dan tidak mau berdamai, jadi silahkan digugat saja di pengadilan biar jelas,” ujarnya.

Komang menambahkan bahwa proses pengadaan tanah ini sudah sangat lama.

“Jadi silahkan digugat saja. Karena BPN tidak bisa memutuskan ini harus ditinjau lagi, tapi harus ada keputusan dari pengadilan,” tandasnya.

Komentar