Resmi.!! Kejati Sulut Tahan 5 Orang Tersangka Korupsi Perluasan Lahan RSUD Walanda Maramis Di Minahasa Utara, Ada Kadis dan Pendeta Muda

JurnalPatroliNews – Manado,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan lahan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Penahanan kepada 5 (lima) orang tersangka berinisial J, Y, S, V dan M dilakukan pada Selasa (23/4/2024).

Dari data yang dirilis Kejati Sulut, empat tersangka bekerja sebagai ASN dan satu lagi merupakan pendeta muda.

Adapun, salah satu tersangka tahanan dari penyidik Pidsus Kejati, merupakan seorang kepala dinas.

Kajati Sulut, Anndi Muhammad Taufik, menjelaskan, kelima tersangka Y, S, V dan M secara bersama-sama, dengan tersangka J diduga malakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Kajati menegaskan, para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan surat perintah penahanan (tahap penyidikan) mereka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIa selama 20 hari terhitung 22 april 2024 hingga 11 Mei 2024,” tandas Kajati.

(Alfrits Semen/Bn)

Komentar