Kolom Kita, Tilang Manual Lagi…

Oleh: Iman Handiman, Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – POLISI kembali memberlakukan tilang manual. Surat telegram Kapolri sudah dilayangkan pada 12 April 2023, belum setahun sejak tilang elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE berlaku serempak di seluruh kota Indonesia – 22 September 2022.

Hari-hari ini tilang baru stok lama itu sedang disosialisasikan ke masyarakat sebelum sepenuhnya diterapkan.

Menghadirkan kembali polisi lalu lintas di jalan raya sekaligus dengan sistem pengawasan dan penindakan elektronik ETLE diharapkan bisa mengantisipasi kecenderungan yang tampak setelah delapan bulan pengerahan ETLE. Fakta banyak pengendara selalu mengakali aturan.
 
Berhadapan dengan kamera pasif sebagai ‘pengganti’ polisi, pengendara lebih nyaman karena merasa ‘tidak ada’ yang mengawasi. Sementara ‘mata’ ETLE ternyata tidak lebih ‘tajam’ dari polisi manual. Keberadaan ETLE tidak membuat pengendara menjadi lebih tertib dan disiplin, justru dari awal mereka berusaha menyiasati ETLE. Apalagi untuk lolos dari ETLE tak perlu transaksi pula.
 
Setelah ada ETLE, pelanggaran tidak berkurang, apalagi hilang. Pelanggaran justru meningkat, hanya saja kali ini banyak yang lolos alias tidak terjaring. Penegakan hukum dengan ‘perangkap’ digital ternyata tidak lebih maju dibanding dengan cara ‘konvensional’.
 
Sejatinya upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) bukanlah soal penegakan hukum. Langkah hukum mestinya tidak menjadi prioritas dan orientasi. Penindakan hukum tidak berarti masalah selesai.
 
Masalah pokoknya adalah bagaimana memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selama ini, beserta penegakan hukum, Polri rutin pula menggelar tiga operasi setiap tahun, yaitu Operasi Zebra, Operasi Simpatik, dan Operasi Patuh, yang kemudian ditambah tilang elektronik ETLE. Tapi hingga saat ini belum terlihat hasil yang signifikan.
 
Pelanggaran dari tahun ke tahun justru terus meningkat. Inilah bukti penegakan hukum bukan satu-satunya cara untuk menghentikan pelanggaran. Semua bentuk penindakan dan penegakan hukum tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan kamseltibcarlantas selama kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan masyarakat di jalan raya masih rendah.
 
Oleh karenanya penegakan hukum harus disertai upaya untuk membangun dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
 
Lalu mengapa publik merespon negatif upaya penegakan hukum dengan cara tilang manual yang sudah sempat ditiadakan pasca berlakunya tilang ETLE. Inilah akibat lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang melakukan tilang manual. Nah, Polri seharusnya memberikan garansi bahwa aparat yang diturunkan sudah memiliki kesadaran tinggi terhadap larangan melakukan praktik pungli dan mencari-cari kesalahan pengguna jalan atau pengendara.

Oleh karena itu, apapun bentuk penegakan hukum akan maksimal dan efektif apabila semua pihak sudah sadar akan pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.  
 

Komentar