JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh setiap 3 Mei.
Tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia mengusung tema global “Shaping a Future at Peace” atau Membentuk Masa Depan yang Damai, yang menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam mendorong terciptanya masyarakat informasi yang berkelanjutan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengatakan pers yang bebas dan independen memiliki peran strategis dalam mengungkap kebenaran, termasuk berbagai pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan berbasis gender, hingga ketidakadilan yang dialami perempuan dan kelompok rentan.
“Kebebasan pers juga menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas negara serta memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi,” ujar Daden, Minggu, 3 Mei 2026.
Namun demikian, Komnas Perempuan menyoroti kondisi kebebasan pers di Indonesia yang dinilai semakin memprihatinkan. Berdasarkan laporan World Press Freedom Index yang dirilis Reporters Without Borders, posisi Indonesia kembali turun dari peringkat 127 pada 2025 menjadi 129 pada 2026 dari total 180 negara.
Penurunan tersebut memperpanjang tren kemunduran dalam beberapa tahun terakhir dan mencerminkan berbagai tantangan serius yang dihadapi jurnalis, mulai dari kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi terhadap media.
Menurut Komnas Perempuan, situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa jurnalis perempuan yang mengangkat isu kekerasan berbasis gender dan pelanggaran hak perempuan merupakan bagian dari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menjelaskan bahwa jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis, baik sebagai pekerja media maupun sebagai pembela HAM.
Mereka rentan mengalami kekerasan berbasis gender seperti kekerasan seksual, pelecehan daring, intimidasi, hingga serangan personal yang bertujuan membungkam suara kritis mereka.
“Perlindungan terhadap jurnalis perempuan harus menjadi perhatian khusus dalam upaya memperkuat kebebasan pers dan menjamin ruang aman bagi pembela HAM,” tegas Chatarina.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transformasi lanskap media, Komnas Perempuan juga menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan era digital.
Revisi tersebut, menurut mereka, harus tetap mengedepankan prinsip kebebasan pers, hak atas informasi, serta perlindungan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan sebagai PPHAM.
“Regulasi yang dihasilkan tidak boleh menjadi alat pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan harus memperkuat ekosistem media yang independen, adil, dan berperspektif hak asasi manusia,” tegas Daden.
Komnas Perempuan menegaskan, masa depan yang damai tidak akan terwujud tanpa kebebasan pers yang kuat dan perlindungan terhadap para jurnalis sebagai pembela HAM. Karena itu, kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis harus menjadi komitmen bersama dalam membangun demokrasi yang substansial dan berkeadilan gender.














