Konvensi ILO 188 Mulai Jalan, Begini Temuan KKP soal Perlindungan ABK

JurnalPatroliNews | Bali — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menguji mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan awak kapal perikanan tidak hanya bekerja di atas kapal yang laik operasi, tetapi juga memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, serta hak-haknya terlindungi.

Uji coba ini menjadi bagian dari implementasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 setelah Indonesia mengesahkannya melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Perpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 24 April 2026, kemudian Presiden Prabowo Subianto mengumumkan ratifikasi tersebut pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 sebagai bagian dari komitmen perlindungan awak kapal perikanan.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengatakan keselamatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di atas kapal harus menjadi bagian dari tata kelola perikanan.

“Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak, dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan,” ujar Idnillah, Sabtu (5/9/2026).

Inspeksi Tak Lagi Hanya Soal Kapal

Uji coba inspeksi bersama dilaksanakan KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta Destructive Fishing Watch Indonesia.

Kegiatan berlangsung di Pelabuhan Benoa pada 27-28 Agustus 2026 dengan menyasar kapal perikanan yang hendak melaut maupun kapal yang telah kembali dari kegiatan penangkapan ikan.

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap kondisi kapal dan dokumen, tetapi juga aspek ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan awak kapal.

Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Konvensi ILO 188 yang mencakup persyaratan kerja di kapal, kondisi pelayanan, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan medis serta jaminan sosial bagi pekerja sektor penangkapan ikan.

Temuan di Benoa Mulai Membuka Persoalan

Dari uji coba tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang selama ini berpotensi menjadi titik rawan perlindungan awak kapal.

Beberapa temuan antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan pola bagi hasil, awak kapal yang belum memahami isi Perjanjian Kerja Laut (PKL), proses perekrutan melalui agen yang belum berbadan hukum, serta kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada pemilik kapal untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan.

Bagi pemerintah, temuan tersebut menjadi bahan penting untuk melihat kondisi nyata di lapangan sebelum mekanisme inspeksi diterapkan secara lebih luas.

ABK Jangan Hanya Jadi Angka Produksi

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menegaskan keberhasilan pembangunan perikanan tidak dapat hanya dinilai berdasarkan volume produksi atau hasil tangkapan.

Menurutnya, kualitas perlindungan terhadap manusia yang bekerja di sektor perikanan harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan.

“Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan,” ungkap Lotharia.

Pernyataan tersebut menempatkan awak kapal sebagai bagian utama dalam rantai produksi perikanan, bukan sekadar tenaga kerja yang berada di belakang angka produksi.

Konvensi ILO 188 Mulai Diterjemahkan ke Lapangan

Indonesia kini memasuki tahap penting setelah pengesahan Konvensi ILO 188.

Konvensi tersebut memang dirancang untuk memastikan pekerja sektor penangkapan ikan memperoleh kondisi kerja yang layak, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan, kondisi hidup di kapal, layanan medis dan jaminan sosial.

KKP sebelumnya juga telah memperkuat kerangka pengawakan kapal perikanan melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, yang antara lain mengatur persyaratan usia minimum, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL dan mekanisme penempatan resmi.

Dengan demikian, inspeksi ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aturan tersebut tidak berhenti pada dokumen administratif.

Sistem Pengupahan Jadi Salah Satu Masalah

Temuan mengenai sistem bagi hasil menjadi perhatian tersendiri.

Skema pengupahan merupakan salah satu aspek yang berhubungan langsung dengan kepastian hak ekonomi awak kapal.

Ketika pekerja belum memahami secara memadai isi perjanjian kerja, potensi munculnya perselisihan mengenai upah, pembagian hasil, santunan maupun hak lainnya menjadi lebih besar.

Karena itu, inspeksi diharapkan tidak hanya memeriksa ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga memastikan awak kapal memahami isi kesepakatan kerja yang mereka tandatangani.

Perekrutan Melalui Agen Ikut Disorot

Persoalan lain yang ditemukan adalah proses perekrutan yang masih dilakukan melalui agen yang belum berbadan hukum.

Kondisi tersebut dapat menyulitkan pengawasan terhadap proses penempatan pekerja sekaligus memperbesar risiko terjadinya perekrutan yang tidak bertanggung jawab.

Penguatan mekanisme penempatan menjadi penting karena rantai perlindungan pekerja seharusnya dimulai sejak sebelum mereka naik ke kapal.

Konvensi ILO 188 sendiri menempatkan persyaratan perekrutan dan penempatan sebagai bagian dari kerangka perlindungan pekerja sektor perikanan.

Keselamatan Kerja Masih Harus Diperkuat

Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di atas kapal juga menjadi salah satu temuan dalam uji coba.

Lingkungan kerja di sektor penangkapan ikan dikenal memiliki risiko tinggi. Karena itu, perlengkapan keselamatan, kondisi kerja, tempat tinggal, makanan, air minum dan akses layanan medis menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Konvensi ILO 188 secara khusus menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu aspek utama perlindungan bagi awak kapal perikanan.

Hingga Agustus Ada 21 Kasus Awak Kapal

KKP mencatat hingga Agustus 2026 terdapat 21 kasus yang berkaitan dengan awak kapal perikanan.

Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan persoalan pengupahan, santunan kematian, kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Data tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan awak kapal bukan persoalan teoritis.

Masih terdapat persoalan konkret yang harus diselesaikan melalui pengawasan, pencegahan dan penegakan aturan yang lebih terintegrasi.

Inspeksi Bersama Jadi Model Baru Pengawasan

Hasil uji coba di Benoa tidak langsung dianggap sebagai akhir dari proses.

Menurut Idnillah, pengalaman tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur pelaksanaan, mekanisme koordinasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi.

Dengan model bersama, pemeriksaan aspek ketenagakerjaan diharapkan menjadi lebih terintegrasi sehingga persoalan yang ditemukan dapat langsung diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Perlindungan ABK Menjadi Indikator Tata Kelola

Arah kebijakan KKP menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan sektor perikanan.

Produktivitas dan hasil tangkapan tetap penting, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap manusia yang menjalankan pekerjaan di laut.

Kapal yang menghasilkan tangkapan besar tetapi mengabaikan keselamatan, kepastian upah atau hak pekerjanya tidak dapat disebut sepenuhnya berhasil dalam tata kelola perikanan.

Karena itu, inspeksi ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memastikan standar kerja layak mulai diterapkan secara nyata.

Benoa Menjadi Titik Awal

Uji coba di Pelabuhan Benoa menjadi langkah awal untuk melihat bagaimana prinsip Konvensi ILO 188 diterapkan pada kondisi nyata kapal perikanan Indonesia.

Temuan mengenai upah, kontrak kerja, perekrutan dan K3 menunjukkan masih terdapat ruang besar untuk perbaikan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil uji coba tersebut diterjemahkan menjadi sistem inspeksi yang konsisten, terukur dan berlaku secara berkelanjutan.

Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, perlindungan awak kapal perikanan kini memiliki pijakan kebijakan yang semakin kuat.

Pada akhirnya, keberhasilan sektor perikanan Indonesia tidak hanya akan dinilai dari seberapa banyak ikan yang dibawa pulang ke pelabuhan, tetapi juga seberapa aman, layak dan terlindungi orang-orang yang mempertaruhkan tenaga serta keselamatannya di tengah laut.

Komentar