JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian dari jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi turun tangan guna menyelidiki kasus dugaan penyekapan disertai tindakan penganiayaan berat yang menimpa seorang warga negara Indonesia di Malaysia.
Korban yang diketahui bernama Doris Candra merupakan seorang pria asal Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga kuat menjadi korban kekerasan oleh komplotan pelaku penyelundupan timah ilegal lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni, memberikan konfirmasi bahwa pihak otoritas kepolisian domestik saat ini telah bergerak aktif dengan melakukan koordinasi intensif bersama sejumlah instansi terkait demi menangani kondisi serta keselamatan korban.
Tim Dittipidter sedang mengintensifkan proses komunikasi guna mematangkan upaya penyelamatan berkelanjutan serta agenda evakuasi korban dengan menggandeng Divhubinter Polri sekaligus atase kepolisian pada Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Malaysia.
Berdasarkan hasil temuan dari proses penyelidikan awal yang dilakukan oleh petugas, insiden memilukan yang dialami oleh Doris Candra ini disinyalir kuat bermula dari skema penipuan bermodus penawaran lowongan pekerjaan di luar negeri.
Namun, tawaran kerja tersebut pada akhirnya justru berujung pada tindakan kekerasan fisik serta aksi pemaksaan secara ilegal.
Merujuk pada keterangan awal yang berhasil dihimpun, korban mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh pihak tertentu untuk membawa komoditas timah dari wilayah Indonesia. Korban kemudian dibujuk rayu sedemikian rupa agar bersedia bertolak menuju ke Malaysia.
Malangnya, sesampainya korban menapakkan kaki di teritorial Malaysia, ia justru langsung disekap dan mengalami serangkaian tindakan penganiayaan yang keji.
Kondisi Korban Luka Parah dan Berhasil Dievakuasi Kepolisian Perkara berskala internasional ini pertama kali terendus dan diketahui oleh publik setelah kantor Atase Polri di Kuala Lumpur menerima dokumen laporan resmi mengenai adanya dugaan aksi penyekapan serta kekerasan fisik pada Sabtu malam, 16 Mei, sekitar pukul 20.21 waktu setempat.
Lokasi tempat kejadian perkara berhasil diidentifikasi berada di sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Tasik Beringin 11, kawasan Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, wilayah bagian Selangor, Malaysia.
Akibat dari tindakan penyekapan yang berlangsung dalam beberapa waktu tersebut, kondisi fisik dari Doris Candra dilaporkan menderita tingkat kerusakan atau luka-luka yang tergolong sangat parah.
Berdasarkan isi naskah laporan awal dari tim medis dan kepolisian di lapangan, korban dilaporkan mengalami cedera patah pada bagian kaki, serta menderita luka robek dan benturan cukup serius pada bagian tangan serta area kepalanya akibat hantaman benda keras dari para pelaku penyelundupan timah ilegal tersebut.
Segera setelah mendapatkan pasokan informasi berharga mengenai titik koordinat keberadaan korban, pihak Atase Polri di Kuala Lumpur langsung mengambil langkah taktis dengan berkoordinasi secara cepat bersama jajaran kepolisian lokal Malaysia.
Hasilnya, dalam waktu yang relatif singkat, petugas gabungan berhasil melakukan operasi penyerbuan dan mengevakuasi tubuh korban dari dalam sebuah rumah sewaan jenis homestay yang selama ini ditinggali oleh beberapa orang terduga pelaku.
Bareskrim Polri Bidik Pasal Percobaan Pembunuhan Pasca-keberhasilan operasi penyelamatan nyawa korban dari sekapan komplotan tersebut, pihak Atase Polri Kuala Lumpur langsung menjalin komunikasi dua arah secara berkala dengan jajaran Dittipidter Bareskrim Polri guna membedah dan mengusut tuntas perkara ini dari hulu ke hilir.
Brigjen Pol M Irhamni menegaskan komitmen tinggi dari institusi Polri bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar identitas para aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan timah berskala internasional tersebut.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum dan mengejar seluruh pihak yang diduga kuat terlibat, baik dalam tindak pidana aksi penganiayaan bersama, dugaan pasal percobaan pembunuhan, maupun praktik penyelundupan komoditas timah secara ilegal keluar dari wilayah hukum Indonesia.













