JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga berkaitan dengan jaringan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal ke luar negeri.
Kedua WNA tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua apartemen kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Penindakan dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan rantai aktivitas pertambangan ilegal hingga distribusi hasil tambang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyelidikan diarahkan untuk mengungkap alur hasil tambang ilegal dari hulu hingga hilir.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta.
Dalam penindakan di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum dikirim keluar Indonesia.
Penyidik juga menemukan 18 keping logam berwarna putih dengan total berat sekitar 18 kilogram. Menurut Irhamni, material tersebut diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram,” jelasnya.
Selain logam dan emas, polisi menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan emas.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua WNA tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor dengan tujuan yang disebut sebagai investor maupun kegiatan perdagangan.
Namun, penyidik menemukan indikasi aktivitas pengolahan emas yang dilakukan secara intensif.
Irhamni menyebut informasi awal yang diterima penyidik menunjukkan material yang diolah dapat mencapai sekitar 30 kilogram per hari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ungkapnya.
Ia menilai volume tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar. Namun, angka mengenai jumlah emas yang benar-benar telah diselundupkan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti.
Polri kini masih menelusuri asal material, jalur distribusi serta dugaan aliran hasil tambang hingga ke luar negeri.
Pengungkapan dua WNA tersebut belum menjadi akhir penyidikan. Bareskrim masih mengembangkan perkara untuk mencari pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
Irhamni menyebut kelompok yang sedang ditangani merupakan salah satu jaringan yang diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pihak yang diduga berkaitan dengan rantai perdagangan emas ilegal tersebut.
Langkah penindakan di Jakarta Utara menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Terhadap dua warga negara India yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing.
Polri juga akan berkoordinasi dengan perwakilan India terkait proses penanganan kedua WNA tersebut.
Irhamni mengatakan, keputusan mengenai langkah hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.
Dengan demikian, status hukum kedua WNA tersebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim menelusuri mata rantai dugaan perdagangan hasil tambang ilegal, mulai dari sumber material hingga jalur pengiriman ke luar negeri.
Polisi masih harus membuktikan secara hukum asal-usul emas, mekanisme pengolahan, jaringan yang terlibat, serta apakah material tersebut benar berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sebelum menentukan konstruksi perkara secara utuh.















Komentar