Irjen Agus Suryonugroho: Keselamatan Prioritas, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih untuk melintas di ruas jalan tol selama periode libur akhir tahun.

Kebijakan ini akan berlaku secara intensif hingga Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan analisis dan evaluasi mendalam bersama Kementerian Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya.

Evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Irjen Agus menyatakan bahwa mulai saat ini Polri akan mengambil tindakan tegas di lapangan.

Selain mengeluarkan kendaraan dari jalur tol, aparat kepolisian tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tilang bagi pengemudi atau pengusaha angkutan yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Dalam pernyataannya di Command Centre KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Kakorlantas mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk bekerja sama dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Fokus utama dari pembatasan ini adalah memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik, mengunjungi tempat wisata, maupun merayakan momentum pergantian tahun agar tetap aman selama di perjalanan.

Meski dilarang melintasi jalan tol, kendaraan sumbu tiga masih diberikan ruang untuk beroperasi melalui jalur arteri.

Namun, operasional di jalur nontol tersebut juga dibatasi waktu, yakni hanya diperbolehkan melintas pada pukul 17.00 hingga 00.00 WIB. Langkah terpadu ini melibatkan kolaborasi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, serta pengelola jalan tol seperti Jasa Marga.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, Korlantas Polri berharap tingkat kecelakaan dan kemacetan ekstrem di jalur tol dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat diminta memahami bahwa kebijakan ini menempatkan keselamatan nyawa pengguna jalan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan logistik non-esensial selama pelaksanaan Operasi Lilin Nataru berlangsung.