JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah (pemda) agar segera menyalurkan dana mengendap sebesar Rp 234 triliun di rekening kas daerah sepanjang Januari–September 2025.
Peringatan ini disampaikan menyusul sorotan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait besarnya dana yang belum terserap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa anggaran negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan disalurkan sesuai skala prioritas.
Ia mengingatkan agar pemda tidak menumpuk dana tanpa alasan yang jelas karena hal itu bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“KPK terus mendorong agar perencanaan anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
Setiap rupiah dari anggaran publik harus diarahkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, fenomena dana besar yang mengendap di kas daerah menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat daerah. Ia menilai kondisi ini dapat mencerminkan rendahnya skala prioritas pemerintah daerah terhadap pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat.
“Hal ini relevan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur yang sedang ditangani KPK.
Fakta di lapangan menunjukkan perencanaan anggarannya tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kasus hibah pokmas itu, lanjut Budi, hanya sekitar 50–60 persen anggaran yang benar-benar terserap untuk kegiatan pembangunan. Sisanya bocor ke pihak-pihak tertentu melalui modus gratifikasi dan suap.
“Kami tidak ingin fenomena serupa terjadi di daerah lain. KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara konsisten terhadap seluruh pemerintah daerah untuk mencegah korupsi anggaran,” tegas Budi.
KPK menggunakan instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan delapan fokus area, termasuk perencanaan dan penganggaran, untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 234 triliun.
Rinciannya terdiri dari pemerintah kabupaten sebesar Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, lima daerah dengan dana simpanan tertinggi yakni DKI Jakarta Rp 14,68 triliun, Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,16 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,70 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,17 triliun.
Budi menegaskan, percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. “Dana publik harus bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” pungkasnya.














