JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bos PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ita Setiawati, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ita dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/11/2025).
“Hari ini KPK memeriksa empat saksi, salah satunya CEO Office Senior Specialist PT Antam, Ita Setiawati,” ujar Budi dalam keterangannya.
Selain Ita, tiga saksi lain yang turut diperiksa yaitu Mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam (2019–2021) Kunto Hendrapawoko, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment Listi Witanni, serta pegawai BUMN Mahendra Wisnu Wasono yang pernah menjabat sebagai Accounting & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Antam (2013–2017).
Budi belum menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, penyidik KPK tengah menelisik dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Meski sempat memenangkan gugatan praperadilan, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah memperoleh bukti tambahan.
Selain itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, juga telah diproses hukum dalam perkara serupa.
Dodi didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Budi menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya pertukaran yang merugikan negara, di mana setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan dari PT Antam ke PT Loco Montrado hanya dibalas dengan sekitar 3 gram emas.
“Setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan dari Antam ke Loco Montrado hanya ditukar dengan sekitar 3 gram emas, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar,” kata Budi.
Padahal, lanjutnya, proses pengolahan anoda logam seharusnya menghasilkan dua komoditas bernilai tinggi, yakni emas dan perak.
Namun, dalam kerja sama tersebut, PT Loco Montrado hanya mengembalikan emas tanpa perak yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kerugian negara.
“Output pengolahan seharusnya ada emas dan perak, tetapi hasil dari Loco Montrado hanya emas. Ini yang sedang didalami penyidik,” jelasnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kerja sama ini, termasuk menelusuri aliran dana, tanggung jawab manajerial, serta peran setiap pejabat terkait di PT Antam maupun PT Loco Montrado.














