KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

“Bertempat di Polda Metro Jaya,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5).

Selain Mario Dandy, terdapat 4 saksi lain yang juga dipanggil KPK untuk diperiksa pada hari ini. Pemeriksaan untuk keempat saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keempatnya yakni:

  • Oki Hendrasari (Swasta)
  • Ujeng Arsatoko (Swasta)
  • Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho (Swasta)
  • Jeffry Amsar (Swasta)

Belum diketahui materi pemeriksaan KPK terhadap Mario Dandy. Namun, kasus yang menjerat Rafael Alun mulai menjadi perhatian publik karena Mario Dandy.

Pemeriksaan Mario Dandy dilakukan di Polda Metro Jaya karena dia sedang ditahan di sana. Dia adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Saat kasus penganiayaan mulai ramai, Mario Dandy juga menjadi sorotan karena gaya hidupnya. Termasuk soal mobil Rubicon serta motor Harley yang dipakainya. Belakangan, diketahui bahwa dia adalah anak dari Rafael Alun, seorang pejabat di Ditjen Pajak.

Kasus ini pun kemudian berkembang. Rafael Alun ternyata sudah lama dipantau PPATK karena diduga ada transaksi mencurigakan. Bahkan ia kemudian diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK.

Kini, ia sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, ia sudah ditahan penyidik.

Adapun dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.

Komentar